Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Bendera Aceh, Polri Upayakan Situasi Tetap Kondusif

Kompas.com - 03/04/2013, 22:56 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia mengupayakan situasi tetap kondusif di Aceh pasca-disahkannya qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Qanun tersebut menuai kontroversi karena sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Yang terpenting bagi jajaran kepolisian adalah bagaimana menjaga dan memelihara kondisi di Provinsi Aceh tetap kondusif dan semua aktivitas masyarakat berjalan normal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Dia mengatakan upaya pencegahan dan kerja sama dengan pihak terkait.

Kepolisian pun yakin evaluasi pemerintah terhadap qanun itu akan mendapat keputusan yang tepat. "Dari aspek-aspek yuridis, terkait dengan masalah yang berkaitan bendera, itu akan menjadi bahan evaluasi. Saya yakin, kita ikuti saja prosesnya karena berkait dengan masalah peraturan-peraturan yang dikeluarkan di tingkat daerah," kata Boy.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh mengesahkan qanun atau Peraturan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Jumat (22/3/2013). Dalam qanun tersebut, bendera dan lambang Aceh tak berbeda dengan bendera dan lambang GAM.

Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Edrian, bendera dan lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan GAM. Berdasarkan qanun yang telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah, semua kantor instansi pemerintah di Aceh diwajibkan memasang bendera baru tersebut.

Namun, hal itu menjadi kontroversi. Pemerintah Aceh diminta mencabut kembali qanun tersebut dan diusulkan menggunakan lambang kejayaan Aceh pada masa lalu.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, kementeriannya telah melakukan evaluasi dan menyerahkan hasil klarfikasi mengenai qanun bendera dan lambang Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh diberi waktu 15 hari untuk mempelajari 12 poin klarifikasi Kementerian Dalam Negeri itu.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Bendera Aceh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

    Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

    Nasional
    Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

    Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

    Nasional
    Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

    Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

    Nasional
    MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

    MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

    Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

    Nasional
    Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

    Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

    Nasional
    Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

    Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

    Nasional
    Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

    Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

    Nasional
    Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

    Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

    Nasional
    Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

    Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

    Nasional
    Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

    Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

    Nasional
    Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

    Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

    Nasional
    4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

    4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

    Nasional
    Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

    Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

    Nasional
    ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

    ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com