Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Bendera Aceh, Polri Upayakan Situasi Tetap Kondusif

Kompas.com - 03/04/2013, 22:56 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia mengupayakan situasi tetap kondusif di Aceh pasca-disahkannya qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Qanun tersebut menuai kontroversi karena sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Yang terpenting bagi jajaran kepolisian adalah bagaimana menjaga dan memelihara kondisi di Provinsi Aceh tetap kondusif dan semua aktivitas masyarakat berjalan normal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Dia mengatakan upaya pencegahan dan kerja sama dengan pihak terkait.

Kepolisian pun yakin evaluasi pemerintah terhadap qanun itu akan mendapat keputusan yang tepat. "Dari aspek-aspek yuridis, terkait dengan masalah yang berkaitan bendera, itu akan menjadi bahan evaluasi. Saya yakin, kita ikuti saja prosesnya karena berkait dengan masalah peraturan-peraturan yang dikeluarkan di tingkat daerah," kata Boy.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh mengesahkan qanun atau Peraturan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Jumat (22/3/2013). Dalam qanun tersebut, bendera dan lambang Aceh tak berbeda dengan bendera dan lambang GAM.

Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Edrian, bendera dan lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan GAM. Berdasarkan qanun yang telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah, semua kantor instansi pemerintah di Aceh diwajibkan memasang bendera baru tersebut.

Namun, hal itu menjadi kontroversi. Pemerintah Aceh diminta mencabut kembali qanun tersebut dan diusulkan menggunakan lambang kejayaan Aceh pada masa lalu.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, kementeriannya telah melakukan evaluasi dan menyerahkan hasil klarfikasi mengenai qanun bendera dan lambang Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh diberi waktu 15 hari untuk mempelajari 12 poin klarifikasi Kementerian Dalam Negeri itu.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Bendera Aceh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

    Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

    Nasional
    Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

    Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

    Nasional
    Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

    Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

    Nasional
    Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang di Pilkada

    Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang di Pilkada

    Nasional
    Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

    Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

    Nasional
    Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

    Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

    Nasional
    Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

    Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

    [POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

    Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

    Nasional
    Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

    Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

    Nasional
    Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

    Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

    Nasional
    RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

    RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

    Nasional
    Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

    Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

    Nasional
    Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

    Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

    Nasional
    Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

    Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com