Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelanggaran yang Dilakukan Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja

Kompas.com - 03/04/2013, 15:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil pemeriksaan dan investigasi Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa dua unsur pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja, melakukan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan Komite Etik KPK terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum.

Berdasarkan hasil kloning Blackberry Messanger (BBM) sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi, diketahui bahwa Wiwin berinisiatif mengabarkan status tersangka Anas kepada Irman Putrasidin (pengamat). Ada kata-kata Abraham yang disampaikan Wiwin kepada Irman terkait penanganan kasus Anas yang akan diambil alih. Kepada Komite Etik, Abraham mengakui bahwa kata-kata itu diucapkannya. Namun, apa yang diucapkan Abraham terkait pengalihan penanganan kasus Anas tidak benar.

"Penanganan kasus Anas ditangani secara profesional. Tindakan terperiksa satu (Abraham) melanggar Kode Etik Pimpinan KPK Pasal 6 Ayat1 Huruf e," kata anggota Komite Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Komite juga menilai bahwa Abraham melakukan kelalaian dalam membina dan mengawasi sekretarisnya. Wiwin dipekerjakan sebagai sekretaris berdasarkan permintaan Abraham. Yang bersangkutan diketahui telah berulang kali membocorkan kasus yang ditangani KPK kepada pihak yang tidak berhak di luar lembaga antikorupsi ini.

"Tindakan ini melanggar ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK Pasal 6 Huruf e yang mewajibkan unsur pimpinan KPK menarik garis tegas terhadap apa yang layak, patut, dan pantas dilakukan, dengan apa yang tidak layak, tidak patut, dan tidak pantas dilakukan," ujarnya. 

Pelanggaran lainnya, penandatanganan sprindik oleh Abraham sebelum ditandatangani oleh unsur pimpinan lainnya, dianggap tindakan yang tidak hati-hati. "Terperiksa satu tidak memperhatikan kelengkapan administrasi keluarnya sprindik."

Sementara itu, terhadap Adnan Pandu Praja, Komite Etik menyatakan, tindakannya mencabut paraf persetujuan pada lembar disposisi sprindik dan menyampaikan alasannya secara terbuka kepada media merupakan tindakan yang kurang hati-hati. Demikian pula pernyataannya yang menyatakan bahwa dugaan penerimaan hadiah berupa Harrier oleh Anas Urbaningrum tak level ditangani KPK karena nilainya di bawah Rp 1 miliar.

"Tindakan ini kurang hati-hati dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf e Kode Etik Pimpinan KPK," ujar Tumpak.

Oleh karena itu, Komite Etik menyatakan, baik Abraham maupun Adnan bersalah melakukan perbuatan yang menyimpang dan harus dijatuhi pelanggaran kode etik sesuai tingkat kesalahannya.

Memberatkan dan meringankan

Sebelum menjatuhkan sanksi kepada keduanya, Komite Etik mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk Abraham Samad, hal yang memberatkan, di antaranya, yang bersangkutan sering melakukan komunikasi dengan pihak-pihak eksternal KPK terkait informasi kasus yang ditangani KPK tanpa memberitahukan kepada unsur pimpinan lainnya.

"Terperiksa satu tidak melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan KPK untuk merespons kebocoran dokumen dan melakukan langkah-langkah konkret. Terperiksa satu juga tidak setuju proses kloning BBM-nya terkait bocornya sprindik dan bocornya informasi tentang status Anas Urbaningrum," kata Tumpak.

Komite Etik juga menilai tindakan yang dilakukan Abraham tidak kooperatif. Sementara yang meringankannya adalah Abraham menyatakan masih memiliki harapan dan keinginan untuk melakukan perubahan serta mengamalkan Kode Etik Pimpinan KPK.

Adapun untuk Adnan Pandu Praja, Komite Etik tak menemukan hal yang memberatkan. Adnan dianggap sangat kooperatif dan menyadari kekeliruannya.

Secara keseluruhan, Komite menyimpulkan bahwa Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik. Namun, perbuatan dan sikap Abraham yang tidak sesuai Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan memimpin, dinilai menciptakan situasi bocornya sprindik dan status Anas, harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya

Sementara itu, Adnan Pandu Praja dinyatakan tidak terbukti ikut melakukan pembocoran dokumen KPK berupa sprindik. Namun, Adnan terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya. 

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Sprindik Anas Urbaningrum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

    KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

    Nasional
    2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

    2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

    Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

    Nasional
    Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

    Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

    Nasional
    Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    Nasional
    Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

    Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

    Nasional
    Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

    Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

    Nasional
    Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

    Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

    Nasional
    Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

    Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

    Nasional
    BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

    BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

    Nasional
    Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

    Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

    Nasional
    Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

    Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

    Nasional
    Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

    Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

    Nasional
    DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

    DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

    Nasional
    Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

    Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com