Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta Bendera dan Lambang Aceh Diubah

Kompas.com - 01/04/2013, 16:48 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menilai qanun atau peraturan daerah tentang Bendera dan Lambang Aceh melanggar peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pemerintah pusat meminta agar bendera dan lambang Aceh diubah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah merampungkan evaluasi terhadap qanun bendera dan lambang Aceh. Evaluasi menghasilkan 12 poin. Hasil evaluasi itu akan diserahkan pada Pemprov Aceh dan DPRD Aceh pada Selasa (2/4/2013) besok.

"PP Nomor 77 tahun 2007 (turunan dari Undang-Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh) menyatakan lambang tidak boleh menyerupai lambang separatis. Kalau ambil lambang GAM (Gerakan Aceh Merdeka), GAM kita sudah tau (gerakan separatis). Maka kita minta koreksi," kata Gamawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Gamawan belum mau mengungkap apa saja 12 point tersebut. Hanya saja, kata dia, pihaknya sudah merinci apa saja yang dilarang dalam membuat bendera dan lambang. Dia berjanji akan menjelaskan ke publik setelah hasil evaluasi disampaikan ke Pemprov Aceh dan DPRD Aceh.

Ketika ditanya bagaimana jika Pemrov Aceh dan DPRD Aceh tidak mau mengubah bendera dan lambang Aceh, Gamawan mengatakan, jalan terakhir, Presiden bisa membatalkan qanun tersebut sesuai UU. Hanya saja, kata dia, saat ini pemerintah menginginkan hasil evaluasi itu dijalankan.

"Kita masih dengan cara-cara persuasif, menghormati pemerintah Aceh dan DPRD Aceh. Mestinya pemerintah Aceh fokus mensejahterakan masyarakat Aceh. Jangan ada hal-hal semacam ini terjadi. Ini akan hambat percepatan mensejahterakan rakyat Aceh," papar Gamawan.

Seperti diberitakan, DPRD Aceh mensahkan qanun bendera dan lambang Aceh melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Aceh di Banda Aceh, Jumat ( 22/3/2013 ) malam. Dalam qanun itu, bendera dan lambang GAM ditetapkan sebagai bendera dan lambang resmi Provinsi Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com