Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerangan di Lapas Sleman Terkait Narkoba?

Kompas.com - 27/03/2013, 20:08 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, disebut terkait dengan peredaran narkotika. Untuk itu, Kepolisian diminta melihat dugaan keterkaitan itu dalam penyelidikan.

"Kami amati, penembakan di Lapas Sleman tidak terlepas dari perdagangan narkoba. Penyelidikan apapun harus sampai ke perdagangan narkoba. Itu harus diungkap," kata Thamrin Amal Tamagola mewakili Koalisi Tokoh dan Masyarakat Sipil saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/3/2013). Selain Thamrin, koalisi ini juga beranggotakan Hendardi, Ikhrar Nusa Bakti, Otto Nur Abdullah, Bambang Widodo Umar, Haris Azhar, dan Al-Araf.

Hasil penelusuran di lapangan, kata Thamrin, salah satu dari empat tersangka yang dieksekusi mati di dalam lapas tahu banyak mengenai jaringan narkoba yang biasa beroperasi di Hugo's Cafe. "Kafe itu terkenal tempat operasi jaringan narkoba," kata dia.

Thamrin pun lalu menyinggung bebasnya peredaran narkoba di kota besar lainnya. "Di Jakarta juga terang-terangan (peredaran narkotika), tapi tidak digerebek. Ada tebang pilih. Uang yang beredar di bisnis narkoba dahsyat, triliunan rupiah setiap tahun," tambah sosiolog dari Universitas Indonesia itu.

Koalisi, kata Thamrin, telah sepakat membentuk tim independen untuk mencari fakta terkait peristiwa di Sleman. Mereka melihat ada komunikasi tidak jujur dari para pejabat negara, baik sipil maupun militer pascaperistiwa. Para pejabat terkesan menutup-nutupi, antara lain dengan langsung membantah adanya keterlibatan anggota TNI.

Jika dalam waktu tertentu Kepolisian tidak dapat mengungkap tuntas peristiwa tersebut, Koalisi Tokoh dan Masyarakat Sipil pun berencana membawa permasalahan itu ke Dewan Keamanan PBB. "Kami akan pergi ke Jenewa PBB karena (penyerangan ini) membahayakan rakyat. Harus ada penyelesaian tuntas dan menyeluruh atas tindakan eksekusi itu," pungkas Thamrin.

Seperti diberitakan, gerombolan bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat menyerang lapas. Awalnya, mereka mengaku dari Polda DI Yogyakarta sambil menunjukkan surat berkop polda. Mereka mengaku ingin membawa empat tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Santosa, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Hugo's Cafe.

Mereka mengancam meledakkan lapas ketika permintaan ditolak pihak lapas. Akhirnya, petugas membukakan pintu dan belasan orang berpenutup mata masuk. Mereka menyeret petugas lapas menunjukkan empat tahanan yang dicari.

Empat tahanan tersebut akhirnya ditembak mati. Mereka, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Gerombolan Serang Lapas Cebongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com