JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Indonesia makin meluas dan bertambah setiap tahunnya. Hal tersebut setidaknya tergambar dari jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia.
"Sampai Maret 2013 narapidana yang berada di lapas karena kasus narkoba mencapai 51.130 orang," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di Jakarta, Senin (25/3/2013). Rinciannya, sebut dia, 24.568 orang bandar dan 26.562 pengguna narkotika.
Di luar jumlah narapidana terkait narkoba itu, Denny mengatakan masih ada juga angka tahanan yang terjerat kasus yang sama. "Jumlah tahanan (kasus narkoba) itu mencapai 13.258 orang," sebut dia.
Sehingga jumlah narapidana dan tahanan narkoba tersebut mencapai 64.388 orang. "Setara 42,54 persen total narapidana dan tahanan," ujar Denny.
Rehabilitas pengguna dan problem kapasitas penjara
Banyaknya kasus narkoba yang menyeret para narapidana dan tahanan tersebut, menurut Denny memunculkan banyak persoalan. Di antara persoalan itu, sebut dia, adalah masih munculnya kasus peredaran narkoba di dalam penjara termasuk yang melibatkan penjaga, serta tingginya tingkat hunian rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Dia pun melihat sindikat narkoba semakin lihai memasukkan narkoba ke dalam rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Denny pun mendorong sosialisasi pelaksanaan UU Narkotika, yang memandatkan pemakai narkoba untuk direhabilitasi tanpa hukuman pidana. Dalam perspektif rehabilitasi, pengguna yang bukan sekaligus pengendar, dianggap sebagai korban. Hukuman pidana, tegas dia, adalah untuk para pengedar dan bandar.
Surat edaran Mahkamah Agung pada 2010 dan 2011, juga memandatkan rehabilitasi untuk para pengguna narkoba. Namun, kata Denny, sejauh ini praktik di lapangan memperlihatkan para pengguna pun lebih banyak yang dimasukkan ke dalam penjara.
Selain memutus rantai pengguna narkoba, menurut Denny kebijakan ini juga akan signifikan menekan jumlah penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Salah satu problem pengawasan dan pengamanan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, termasuk atas praktik peredaran di dan dari dalam penjara, adalah tingkat hunian yang jauh melampaui kapasitasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.