Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Korupsi, Zulkarnaen Masih Terima Gaji DPR Rp 60 Juta

Kompas.com - 22/03/2013, 10:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran, Zulkarnaen Djabar, ternyata masih menerima gaji pokok serta tunjangan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlahnya berkisar Rp 60 juta per bulan.

Zulkarnaen, anggota DPR asal Fraksi Golkar ini, masih tetap menerima gaji karena belum diberhentikan dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat. Hal ini diakui Anggota Badan Kehormatan DPR Ali Maschan Musa saat dihubungi, Kamis (21/3/2013) malam.

"Pak Zul memang sampai saat ini masih mendapatkan gaji pokok, termasuk tunjangan-tunjangan sekitar Rp 60 juta," ujar Ali.

Saat ini, lanjut Ali, BK sudah melakukan rapat pleno terkait status keanggotaan Zulkarnaen. Pleno yang digelar pada 20 Maret 2013 memutuskan bahwa Zulkarnaen akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan tetap. Namun, menurutnya, proses pemberhentian sementara ini masih terkendala proses administrasi.

"Kami masih menunggu surat dari KPK terkait status hukum yang bersangkutan. Kalau sudah ada, bisa kita langsung berhentikan sementara. Mungkin pekan depan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama pada bulan September 2012 silam. Sejak itu, Zulkarnaen ditahan di rutan KPK dan tidak aktif lagi menjalani kegiatannya sebagai anggota Dewan. Pada bulan Januari, proses persidangan Zulkarnaen dan Dendy pun berjalan. Mereka didakwa dengan hukuman penjara 20 tahun.

Terima suap

Surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy menyebutkan, ia selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta. Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

Dalam pelaksanaannya, menurut dakwaan, Zulkarnaen meminta Fahd dan Dendy menjadi perantara pihak Kemenag dengan swasta. Selain itu, menurut dakwaan, Fahd pernah membuat catatan pembagian fee dari tiga proyek Kemenag tersebut. Tertulis di catatan itu, ada fee untuk PBS (Priyo Budi Santoso).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com