JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, menyatakan, Komisi III berencana akan memanggil sejumlah paranormal untuk membahas persoalan pasal santet yang terdapat di dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemanggilan terhadap para paranormal tersebut lantaran selama ini santet selalu dikaitkan erat dengan mereka.
Selain paranormal, Komisi III berencana juga akan memanggil praktisi, akademisi, serta sejumlah LSM untuk membahas pasal kejahatan ilmu hitam yang saat ini RUU KUHP-nya tengah digodok oleh DPR RI.
"Kemarin saya ketemu dengan Ki Joko Bodo (paranormal) dalam sebuah acara. Bahkan, seorang praktisi pun kurang memahami RUU ini. Untuk itu, nantinya kita akan memanggil mereka untuk membahasnya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:
"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."
Sementara itu, dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.