Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Bakal Terjerat Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 20/03/2013, 08:39 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq bakal seperti teman dekatnya, Ahmad Fathanah, yakni terjerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri sejumlah aset yang diduga dimiliki dan dikuasai Luthfi dan berasal dari tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan, logikanya, Luthfi bisa dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih, Fathanah, yang terkena pasal-pasal TPPU terlebih dahulu dalam konteks kasus suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, diduga sebagai penerima suap bersama Luthfi.

”KPK memang harus mencari bukti-bukti terlebih dahulu,” kata Adnan, di Jakarta, Selasa (19/3). Adnan mengatakan, KPK menelusuri aset-aset milik Luthfi seperti halnya terhadap tersangka kasus lain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, KPK, antara lain, menelusuri dugaan kepemilikan dua rumah mewah dan mobil mewah milik Luthfi. Salah satu mobil mewah yang diduga dimiliki Luthfi adalah Toyota FJ Cruiser senilai Rp 1 miliar. Ini jenis mobil yang sama yang juga telah disita KPK dari Fathanah.

Adnan mengatakan, ada kemungkinan dugaan perkara tindak pidana korupsi lain di luar suap impor daging sapi yang masih didalami KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan pengakuan Fathanah tentang dugaan korupsi di Bank Jabar Banten. ”Kan sudah ditulis juga oleh media soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Secara terpisah, menurut pakar hukum TPPU dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, KPK memang harus menggunakan pasal-pasal TPPU terhadap penyelenggara negara, termasuk Luthfi. ”Tentu harus dikenakan TPPU kalau ada harta kekayaannya yang mencurigakan,” katanya.

Yenti mengungkapkan, kemungkinan ada kasus lain di luar suap impor daging sapi. Hal ini terkait dengan uang suap sebesar Rp 1 miliar yang diduga diberikan dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, kepada Luthfi melalui Fathanah, di mana uang suap tersebut telah disita KPK. Uang suap tersebut, lanjut Yenti, belum sempat digunakan.

”Nah, kalau korupsi lainnya dan sudah digunakan, itu pasti terjadi TPPU,” ujarnya.

Menurut pengacara Luthfi, Mohamad Assegaf, tak mungkin pencucian uang yang dituduhkan kepada Luthfi terkait dengan uang suap Rp 1 miliar yang diberikan Juard dan Arya kepada Fathanah. Uang itu sudah disita KPK beberapa saat setelah diserahkan kepada Fathanah.

”Kalau begitu, uang mana lagi? Kan uang Rp 1 miliar telah disita. Sementara tiga mobil yang disita dari Fathanah, kan, enggak berasal dari duit Rp 1 miliar. Saya enggak tahu kalau KPK punya bukti dan petunjuk lain di luar soal suap Rp 1 miliar,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kemarin KPK menggeledah sebuah rumah toko di kompleks pusat perbelanjaan Atrium Senen, Jakarta Pusat, dan gudang di kawasan industri, Karawaci, Tangerang. (bil)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com