Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Harap Susno Beri Contoh Baik Penegakan Hukum

Kompas.com - 19/03/2013, 14:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji memenuhi panggilan eksekusi. Sebagai mantan penegak hukum, Susno diharapkan bisa memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Susno bisa hadir. Bagaimana pun, Beliau sudah 30 tahun mengabdi, darahnya pun darah Merah Putih. Saya yakin bisa memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia," ujar Pelaksana Harian Kejari Jaksel Amir Yanto, di Gedung Kejari Jaksel, Jalan Tanjung nomor 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2013).

Hari ini, untuk kedua kalinya Susno tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel. Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, dia beralasan surat panggilan tidak sah karena ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani. Menurutnya, surat tersebut seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi. Dengan alasan yang sama, pada panggilan pertama oleh jaksa eksekutor, Susno tidak hadir.

"Jaksa yang menanda tangani surat panggilan tidak sah karena seorang Kasi. Sesuai SOP Kejaksaan tidak ada wewenang menanda tangani surat panggil," terang Fredrich.

Mengenai hal itu, Amir mengatakan surat panggilan sah. Surat tersebut memang seharusnya ditandatangani oleh Kajari Jaksel, namun karena sedang berada di luar kota, dapat diwakilkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan juga belum memutuskan apakah akan menjemput paksa Susno jika tidak datang memenuhi panggilan berikutnya.

"Kami pikirkan kembali. Yang jelas kami laksanakan KUHAP," kata Amir

Susno sendiri bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis soal penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Kasasi Susno Ditolak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com