Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/03/2013, 09:27 WIB
Budiman Tanuredjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Penyadapan percakapan telepon hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana serius serta harus mendapat surat  izin dari  hakim pemeriksa pendahuluan. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini sering mengungkap kasus korupsi melalui penyadapan pun tak terkecuali harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahuluan.            

Rumusan itu tertuang dalam Rancangan  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang sudah diajukan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kepada DPR, pekan lalu. Amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengantarkan Rancangan UU Hukum Acara Pidana tertanggal 11 Desember 2012 telah disampaikan kepada Ketua DPR.  Revisi KUHAP ini diajukan pemerintah untuk mengganti UU No 8/1981 tentang KUHAP yang sempat disebut sebagai karya agung bangsa Indonesia.            

Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana yang telah diparaf Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief itu terdiri dari 18 bab dan 286 pasal. Dalam penjelasan Rancangan Undang-undang KUHAP, Pemerintah menjelaskan perubahan KUHAP yang sudah berusia 32 tahun itu dimaksudkan untuk  menghadirkan sistem peradilan yang lebih maju dan lebih menangkap rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.            

Rancangan Undang-undang KUHAP yang  diajukan pemerintah banyak mengintrodusir hal baru seperti hakim pemeriksa pendahuluan,  konsep plea bargaining dengan pemeriksaan jalur khusus serta konsep pemeriksaan saksi mahkota yang dalam praktiknya sering disalahmengertikan serta masalah penyadapan yang juga sering dipersoalkan sejumlah kalangan.

Konsep plea bargaining dan pemeriksaan jalur khusus itu sepertinya mewadahi diskursus yang mencuat belakangan ini mengenai justice collaborator dalam persidangan kasus korupsi.            

Dalam draf rancangan UU KUHAP, pemerintah menyebutkan, penyadapan pembicaraan telepon pada intinya dilarang. Penyadapan hanya dimungkinkan terhadap 20 tindak pidana serius yang secara limitatif diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHAP. Kedua puluh tindak pidana yang dikecualikan adalah (1) tindak pidana terhadap keamanan negara; (2) pidana perampasan kemerdekaan/penculikan; (3) pencurian dengan kekerasan; (4) pemerasan; (5) pengancaman; (6) perdagangan orang (7) penyelundupan (8) korupsi; (9) pencucian uang; (10) pemalsuan uang (11) keimigrasian (12) pidana mengenai bahan peledak dan senjata api (13) terorisme (14) pelanggaran berat HAM (15) psikotropika dan narkotika (16) pemerkosaan; (17) pembunuhan; (18) penambangan tanpa izin (19) penangkapan ikan tanpa izin dan (20) pembalakan liar.            

Sedang proses penyadapan yang diatur dalam pasal 83 KUHAP mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Selanjutnya, penuntut umum menghadap kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan bersama dengan penyidik menyampaikan permohonan tertulis kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan dengan menyertai alasan dilakukan penyadapan. Hakim Pemeriksa Pendahuluan kemudian mengeluarkan penetapan izin penyadapan selama 30 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari lagi.            

Hakim Pemeriksa Pendahuluan bisa menolak mengeluarkan penetapan izin penyadapan namun disertai dengan alasannya. Sedang pelaksanaan penyadapan harus dilaporkan kepada atasan penyidik dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan.            

Dalam pasal 84 RUU KUHAP diatur bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan tanpa surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan dengan ketentuan wajib memberitahukan penyadapan tersebut kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan melalui penuntut umum. Sedang pengertian "keadaan mendesak' adalah bahaya maut atau ancaman luka fisik yang serius dan mendesak, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau permufakatan jahat yang merupakan corak tindak pidana terorganisasi.            

Penyadapan "tanpa izin dalam keadaan mendesak" itu harus dilakukan paling lambat dua hari setelah penyadapan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jika Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak memberikan izin, maka penyadapan harus dihentikan.            

Sedang Hakim Pemeriksa Pendahuluan adalah pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan serta kewenangan lain yang diberikan undang-undang. Hakim Pemeriksa Pendahuluan akan dibentuk dua tahun setelah KUHAP baru diundangkan. Sebelum Hakim Pemeriksa Pendahuluan terbentuk, fungsi itu dijalankan Wakil Ketua Pengadilan.

Hakim Pemeriksan Pendahulaun mirip dengan hakim praperadilan selama ini namun RUU KUHAP mengatur Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak menangani perkara biasa di pengadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com