Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: "Welcome to The Club," PBB!

Kompas.com - 18/03/2013, 16:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya menerima keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014. PPP pun menyambut kehadiran PBB dalam konstelasi politik menjelang 2014.

"Tidak ada kata lain kecuali fastabiqul khairat, welcome to the club," ujar Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuzy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2013). Romy mengaku awalnya PPP memang sempat mengusulkan agar KPU mengajukan kasasi atas keputusan PTTUN, yang akhirnya tak dipilih KPU. "Sehingga keputusan ini adalah final. Ruang untuk kasasi sudah dipilih tidak digunakan oleh KPU, maka PPP menghormati keputusan KPU," kata Romi.

Seperti diberitakan, KPU menerima putusan PTTUN Jakarta yang meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu  2014. "KPU menindaklanjuti putusan PTTUN dengan menerbitkan keputusan Nomor 142 Tahun 2013 tentang Penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di Gedung KPU, Senin (18/3/2013).

KPU menerima putusan PTTUN, sebut Husni, adalah dengan mempertimbangkan proses kasasi akan butuh waktu terlalu lama. Sementara, kata dia, pendaftaran calon legislatif akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni mulai 9 April 2013.

PTTUN Jakarta sebelumnya memutuskan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB terhadap KPU dalam sengketa atas keputusan KPU tentang penetapan verifikasi faktual dengan No 05/Kpts/KPU/2013. "Mengabulkan permohonan penggugat untuk menjadi peserta pemilu dan meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru," kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Kasasi atas putusan PTTUN dapat diajukan paling lambat tujuh hari setelah pembacaan putusan. PBB dalam sidang mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA.

Padahal, menurut Arif, seharusnya seluruh berkas yang telah diserahkan PBB tidak menjadi halangan dalam proses verifikasi faktual KPU. "Verifikasi faktual PBB seharusnya tidak masalah karena seluruh berkas sudah ada pada tergugat (KPU). PBB tidak terkait 18 parpol putusan DKPP," tandasnya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com