Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Kriminalisasi Kasus Pendeta HKBP Filadelfia

Kompas.com - 15/03/2013, 19:10 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Komisaris Polisi Dedy Murti Haryadi membantah pihaknya lakukan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka Pendeta HKBP Filadelfia, Bekasi, Palti Hatuguan Panjaitan. Palti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada malam Natal, Desember 2012. Palti kemudian dijerat dengan pasal 352 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Tidak ada itu kriminalisasi. Kami tidak ada tendensi apa-apa. Itu (penetapan tersangka) bukan pakai kacamata kuda karena kami juga hati-hati sekali. Ini murni rangkaian penyidikan," ujar Dedy saat dihubungi, Jumat (15/3/2013).

Dedy menjelaskan, kepolisian awalnya melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan yang dibuat Abdul Azis dengan tuduhan penganiayaan. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 12 saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian. "Sudah minta keterangan warga, teman-teman jemaat, dan petugas di TKP. Total 12 saksi sudah kita mintai keterangan," katanya.

Menurut Dedy, penyidikan dilakukan sama seperti kasus dugaan penganiayaan lainnya. Sementara penetapan tersangka yang baru dilakukan awal Maret ini dikarenakan, kepolisian tidak mau gegabah. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan melakukan gelar perkara. "Kita sangat hati-hati sekali. Tidak mau gegabah. Kita juga gelar perkara, baru menyimpulkan kita dapat menaikan status tersangka. Kita ada saksi dan visum," terangnya.

Sebelumnya, Rumadi Ahmad Koordinator Program the Wahid Institute menilai polisi telah melakukan kriminialisasi terhadap korban intoleransi dengan menetapkan Palti sebagai tersangka. Menurutnya, Palti justru menjadi korban saat ingin merayakan malam natal dengan para jemaatnya. "Padahal Pendeta Palti justru yang menjadi korban kekerasan," kata Rumadi.

Rumadi mengatakan, pola kriminalisasi terhadap korban intoleransi dari kelompok minoritas bukan kali ini saja terjadi. Hal sama juga terjadi kepada jemaat GKI Yasmin Jayadi Damanik, anggota Ahmadiyah Cikeusik Deden Sudjana, Pendeta Gereja GPDI Mekargalih di Sumedang Bernard. Sikap Kepolisian itu, kata Rumadi, menunjukkan kemalasan dan tidak beraninya aparat Kepolisian dalam menindak para pelaku kekerasan dari kelompok yang mengatasnamakan agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com