Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Juga Bisa Putuskan Nasib PBB

Kompas.com - 15/03/2013, 00:59 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga dapat memutuskan keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014. Berlangsung sejak Kamis (14/3/2013) siang, rapat KPU masih alot membahas dalil hukum untuk menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan PBB untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014.

"Tadi dalam rapat perdebatannya masih panas, kami masih mencari berbagai pertimbangan," kata anggota KPU Ferry Kurnia Riskiansyah, di kantornya, Kamis (14/3/2013), menjelang tengah malam. KPU, ujar dia, masih mencari dalil hukum yang menguatkan argumentasi untuk menyikapi putusan PTTUN terkait PBB.

KPU, ujar Ferry, masih terus membangun argumen yang sesuai dengan putusan terhadap PBB. "Argumennya apa dan bagaimana. Kami tunggu arahan dari berbagai pihak," kata dia.

Pertimbangan tersebut, menurut Ferry, bukan hanya memperhatikan konteks tinjauan berpikir untuk putusan ini. KPU merumuskan keputusan dengan menimbang berbagai aspek, seperti kepentingan, kemaslahatan, dan kemudaratan dari putusan yang akan diambil, termasuk, sebut dia, aspek tahapan Pemilu 2014. "Bukan dalam konteks kami mengulur-ulur," tegas dia.

Ferry mengatakan, KPU punya waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan PTTUN terkait PBB. "Senin pekan depan (18/3/2013), fix kami putuskan," janji dia. Ferry mengatakan, waktu yang ada akan mereka optimalkan untuk mencermati setiap aspek dan pertimbangan. Apalagi, tambah dia, kalau KPU jadi mengajukan kasasi atas putusan PTTUN tersebut, prosesnya juga bakal lebih panjang lagi.

PTTUN Jakarta memenangkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan PBB, Kamis (7/3/2013). Sebelumnya, PBB mengajukan gugatan ke Bawaslu dan ditolak dalam sidang adjudikasi. KPU punya kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bila tidak sependapat dengan putusan PTTUN.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com