JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, mengaku siap menjalani eksekusi. Namun, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak menyebutkan dirinya harus ditahan 3 tahun 6 bulan.
"Saya ada di Indonesia, tiap saat ada. Tidak pernah lari, walaupun ada yang shooting rumah saya, menjelang eksekusi rumahnya sepi. Ya, wong isinya hanya dua (orang), gimana enggak sepi?" kata Susno saat menghadiri diskusi Ketika Hukum Menghadapi Kekuasaan Penguasa, di Gallery Cafe Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
Dalam diskusi itu, awalnya Susno tidak datang. Untuk memastikan dirinya tidak berada di luar negeri atau bepergian, akhirnya Susno diminta hadir oleh para pewarta.
Susno datang mengenakan kemeja biru muda. Ia selalu tertawa dan menanggapi santai pertanyaan yang dilontarkan.
Seperti yang pernah diutarakan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Susno tidak menyatakan tidak bisa ditahan sebab dalam putusan MA tidak tertulis masalah penahanan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 197 KUHAP. Putusan MA hanya berisi menolak kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.
Susno juga mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bukan putusan untuk dirinya. Dalam putusan itu ditulis nomor yang berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Putusan PT yang diputus, bukan perkara saya, nomor orang lain, nama orang lain," kata Susno.
Putusan PN Jaksel bernomor 1260/pid.B/2010PN.Jkt.Sel pada 24 Maret 2011 berisi bahwa Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.
Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tinggi menolak banding dan memutuskan Susno tetap dipenjara 3 tahun 6 bulan. Namun, Fredrich mengatakan, dalam putusan Pengadilan Tinggi ditulis nomor dan tanggal yang salah. Dalam putusan itu tertulis mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1288/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Februari 2011.
"Putusan PN Jaksel yang terdakwa Pak Susno adalah nomor 1260, tanggalnya 24 Maret 2011 sehingga putusan itu adalah putusan di luar putusan Pak Susno," terangnya.
Namun, setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu dikeluarkan, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi pun ditolak.
Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri pada Juli 2012 itu kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.