JAKARTA, KOMPAS.com - KPU akan menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tentang Partai Bulan Bintang. Sebelumnya, pekan lalu, PTTUN mengabulkan gugatan PBB atas verifikasi parpol sebagai peserta Pemilu 2014.
"Kami akan rapat sore ini, setelah Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi," kata Anggota KPU Sigit Pamungkas, Kamis (14/3) di Jakarta.
PTTUN meminta KPU memasukkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2014. Sebab, Majelis Hakim menilai KPU terlalu menggunakan bukti formal tapi banyak peanggaran dalam verifikasi di lapangan.
Atas putusan ini, KPU bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan PTTUN dan mengubah Keputusan KPU tentang Parpol Peserta Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.