Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arief Hidayat Gantikan Mahfud MD di MK

Kompas.com - 04/03/2013, 20:39 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memilih Profesor Arief Hidayat sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Arief akan menggantikan hakim MK Mahfud MD yang masuk masa pensiun pada 1 April 2013.

Proses pemilihan dilakukan melalui voting di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2013) malam. Setelah melewati fit and proper test siang tadi, Arif mendapat 42 dari 48 suara.

Dua calon hakim MK lainnya kalah dukungan, yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara). Enam politisi Komisi III tak menggunakan hak suara lantaran tak hadir.

Sebelum fit and proper test, tiga calon hakim MK mengundurkan diri dengan berbagai alasan, yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Rektor Universitas Krisnadwipayana Lodewijk Gultom, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda.

Berikut profil hakim MK terpilih, Prof Arief Hidayat:

- Tempat, tanggal lahir : Semarang, 3 Februari 1956
- Jabatan: Guru Besar-Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah
- Unit kerja: Fakultas Hukum Undip
- Alamat: Jalan Imam Bardjo, SH Nomor 1, Semarang
- Istri: Dr Tundjung Herning Sitabuana
- Anak: Adya Paramita Prabandari dan Airlangga Suryanagara

- Pendidikan Umum:
1. SD, SMP, SMA di Semarang
2. S-1 Fakultas Hukum Undip (1980)
3. S-2 Program Pasca-Sarjana Ilmu Hukum Unair (1984)
4. S-3 Program Doktor Ilmu Hukum Undip (2006)

- Organisasi Profesi:

1. Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia
2. Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah
3. Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fakultas Hukum Undip
4. Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Undip
5. Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fakultas Hukum Undip

- Bidang Keahlian: Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum Lingkungan, Hukum Perikanan
- Judul makalah saat fit and proper test: "Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK Terkait Pengujian UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com