Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: Ada Aroma Tidak Enak dari Sejumlah Peristiwa Politik

Kompas.com - 28/02/2013, 18:29 WIB
Sabrina Asril, Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah mencium "aroma" tidak mengenakkan dari sejumlah peristiwa politik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Anas mengatakan, ada pihak yang bahkan menyebut kalau saja Anas mundur dari dulu, dia tidak akan menjadi tersangka.

Di dalam wawancara khusus dengan Kompas TV di kediamannya, di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (28/2/2013), Anas mengatakan, ada sejumlah peristiwa politik yang saling terkait. Ia membantah hendak mengaitkan antara kasus hukum yang dijalaninya dengan politik.

"Bukan dilarikan ke politik. Penjelasan saya adalah fakta-fakta politik, artinya penjelasan fakta-fakta yang bukan karangan. Tidak ada karangan. Itu fakta politik yang terangkai satu demi satu yang jelas," ujar Anas. Dia kembali menjelaskan bahwa seseorang yang diminta untuk konsentrasi menghadapi masalah hukum berarti memiliki kasus hukum.

Seperti diketahui, di sela ibadah umrahnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera memberi kepastian status hukum bagi Anas. "Artinya, orang itu sudah yakin dan sudah tahu (Anas tersangka) saya kira," saat ditanyakan apakah pernyataan SBY itu sinyal bahwa sudah ada yang mengetahui Anas segera menjadi tersangka.

Ia juga membenarkan kecurigaan semakin besar manakala ada seorang menteri dari Partai Demokrat yang mengatakan sudah tahu Anas tersangka dan tinggal menunggu pengumuman KPK. Pernyataan ini merujuk kepada Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan yang sempat menyatakan sudah tahu bahwa Anas tersangka meski belum ada pernyataan resmi dari KPK.

"Ya, saya melihat statement itu. Itu fakta lain lagi. Fakta kan tidak berdiri sendiri, saling berkaitan, saling cocok memperkuat," kata Anas. Ada pula, singgung Anas, fakta lain dari pernyataan seseorang yang menuturkan Anas tidak akan jadi tersangka jika ia mundur sejak dulu dari Demokrat.

"Ada lagi pernyataan kalau Anas mundur jadi Ketum Demokrat, dia nggak akan jadi tersangka. Itu fakta lain lagi," ucap Anas. Tapi, dia tak menyebutkan siapa sosok yang mengatakan itu. Anas memastikan, dia akan tetap menjalani proses hukum sebagai warga negara. Ia berkeyakinan proses hukum akan berjalan obyektif dan transparan. "Saya yakin bisa mencari dan menemukan keadilan yang sebenarnya," imbuh Anas.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.

Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Juru Bicara KPK Johan Budi, ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya, Anas akhirnya memutuskan berhenti menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com