Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Ketum Demokrat Dijalankan Empat Petinggi Partai

Kompas.com - 24/02/2013, 01:02 WIB
Sandro Gatra

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Majelis Tinggi Partai Demokrat memutuskan pucuk pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk sementara dijalankan empat pimpinan DPP, yakni dua Wakil Ketua Umum Max Sopacua dan Jhonny Alen Marbun, Sekretaris Jenderal Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas, dan Direktur Eksekutif Toto Riyanto.

Hal itu dikatakan Toto seusai sidang Majelis Tinggi Demokrat di kediaman Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, Minggu (24/2/2013 ) dini hari.

Rapat yang digelar sejak Sabtu ( 23/2/2013 ) sekitar pukul 21.00 WIB itu diikuti delapan elit partai yang duduk di Majelis Tinggi. Mereka yakni SBY, Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Sekretaris Dewan Pembina Jero Wacik, Sekretaris Dewan Kehormatan TB Silalahi, Max, Jhonny, Ibas, dan Toto.

Seperti dalam rapat-rapat Majelis Tinggi sebelumnya, SBY juga mengikutsertakan menteri-menteri dari Demokrat ditambah Ketua Fraksi Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf.

Sedianya, sidang diagendakan Minggu, namun dipercepat pascapernyataan Anas Urbaningrum yang mundur sebagai Ketua Umum DPP Demokrat.

Toto mengatakan, agenda DPP tetap berjalan seperti biasa. Begitu pula dengan langkah-langkah penyelamatan dan penataan partai sesuai hasil rapat pimpinan nasional beberapa waktu lalu.

Toto menambahkan, mereka yang menjalankan kepemimpinan DPP harus berkonsultasi dengan SBY. Ketika ditanya sampai kapan kepemimpinan DPP dipegang empat orang itu, Toto menjawab,"Sampai situasi yang menguntungkan bagi Demokrat."

Meski sudah mendengar sikap Anas, lanjut dia, pihaknya belum menerima surat resmi pengunduran diri Anas.

"Dewan Kehormatan maupun Dewan Pembina partai belum terima surat resmi pengunduran diri dari Anas sesuai dengan etika dan tata adminstrasi yang berlaku di organisasi," kata Toto.

Sebelumnya, Anas menyatakan mundur sebagai Ketua Umum DPP Demokrat setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Anas mengaku memiliki standar etika yang selalu dipegangnya.

Jika ditetapkan tersangka, Anas mengaku memang akan mengundurkan diri sebagai ketua umum. Kebetulan, kata Anas, standar etika itu sejalan dengan pakta integritas yang dibuat oleh Majelis Tinggi Demokrat. Pakta integritas itu sudah ditandatangani Anas pada 14 Februari lalu.

"Dengan atau tanpa pakta integritas itu, standar etik pribadi saya katakan hal sperti itu. Saya berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Anas.

Dalam pernyataannya, Anas menuding penetapan tersangkanya berdasarkan intervensi pihak luar. Selain itu, Anas juga menegaskan bahwa situasi saat ini bukan akhir dari segalanya.

"Hari ini saya nyatakan ini baru permulaan. Ini baru awal dari langkah-langkah besar, ini baru halaman pertama. Masih banyak halaman berikutnya yang akan kita buka dan kita baca bersama untuk kebaikan kita bersama," kata Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

    Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

    Nasional
    Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

    Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

    Nasional
    Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

    Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

    Nasional
    World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

    World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

    DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

    Nasional
    Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

    Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

    Nasional
    Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

    Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

    Nasional
    Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

    Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

    Nasional
    PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

    PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

    Nasional
    Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

    Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

    Nasional
    Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

    Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

    Nasional
    KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

    KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

    Nasional
    KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

    KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

    Nasional
    PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

    PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com