Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Sebulan, KPK Jerat 2 Ketua Parpol dan 1 Gubernur

Kompas.com - 22/02/2013, 22:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menunjukkan taringnya dalam membersihkan partai politik. Tidak tanggung-tanggung, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan dua ketua umum partai politik dan satu gubernur sebagai tersangka dalam jangka waktu tidak sampai sebulan. Dua orang ketua umum itu adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq (sekarang mantan). Sementara itu, kepala daerah yang dimaksud adalah Gubernur Riau Rusli Zainal.

Luthfi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi pada 30 Januari 2013. Selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dia diduga bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama. Diduga, nilai uang yang dijanjikan untuk Luthfi sebenarnya lebih dari Rp 1 miliar, yakni mencapai Rp 40 miliar.

Tidak sampai sebulan dari pengumuman tersangka Luthfi, KPK mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji saat dia masih menjadi anggota DPR. Menurut KPK, hadiah atau janji yang diterima Anas itu tidak hanya berkaitan dengan proyek Hambalang, melainkan juga terkait proyek-proyek lain yang belum dapat diungkapkan lebih jauh.

Mengenai nilai hadiah yang dituduhkan kepada Anas, Juru Bicara KPK Johan Budi pun belum dapat menjawabnya. "Hadiah itu bisa uang, bisa barang. Nanti kita paparkan dalam persidangan," ujar Johan.

Bukan hanya ketua partai, KPK pun menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka pada 8 Februari 2013. Rusli yang juga Ketua DPP Partai Golkar itu dijerat dengan tiga dugaan korupsi sekaligus. Selaku Gubernur Riau, dia diduga menerima hadiah sekaligus memberikan hadiah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau terkait pembahasan Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Rusli juga dijerat dengan pasal korupsi terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006. Ditetapkannya para petinggi partai sebagai tersangka ini akan menambah panjang daftar politikus yang menjalani proses hukum di KPK.

Sebelumnya, KPK menjerat anggota DPR Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Wa Ode Nurhayati. Ketiga anggota dewan itu dianggap terbukti menerima suap atau menerima hadiah terkait kepengurusan proyek-proyek pemerintah.

Dalam perbincangan dengan Kompas.com beberapa waktu lalu, peneliti bidang politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, meramalkan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan politikus akan marak di tahun 2013 ini. Maklum, tahun 2013 merupakan tahun terakhir sebelum memasuki tahun pemilihan umum (pemilu). Inilah tahun bagi elite politik untuk giat-giatnya mengumpulkan logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com