JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra mendukung perubahan aturan Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 1980 yang mengatur soal dana pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, UU itu dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada kini.
"Saya kira uang pensiun itu, tidak ada salahnya dikaji khusus untuk anggota DPR agar reasoningnya bisa diterima dan dipahami masyarakat," ujar Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabatat, di Jakarta, Jumat (22/2/2013). Ia menuturkan, bahwa awal mula adanya dana pensiun itu lantaran anggota dewan pada mulanya dianggap sebagai pejabat negara, karena disebut sebagai lembaga tinggi negara.
Selain itu, Martin yang sudah menjadi anggota DPR sejak 1987 itu mengaku adanya perbedaan kondisi anggota dewan masa lalu dengan saat ini. Ia mengatakan, saat itu banyak politisi yang masuk ke DPR berusia sudah uzur. "Dulu anggota DPR orang-orang senior. Kalau dia PNS, dia top PNS baru jadi anggota DPR, kalau dari militer dia sudah top mayor jenderal baru jadi anggota DPR, kalau pengusaha dia sudah top menjadi pimpinan partai. Usianya di atas 50 (tahun) semua. Makanya ada dana pensiun itu," papar Martin.
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan saat ini banyak anggota dewan yang terbilang muda dan masih berusia produktif. Setelah tidak lagi menjadi anggota dewan, mereka tetap bisa mencari penghasilan dengan pekerjaan lain karena masih muda. "Jadi rasanya tidak adil kalau ada anggota dewan yang umurnya 25 tahun, lalu hanya sempat menjabat satu tahun saja di DPR dan terima dana pensiun. Jangan malah jadi pensiunan seumur hidup. Saya dukung bahwa itu ada baiknya dipertimbangkan, kalau perlu UU itu direvisi," ucap Martin.
Anggota DPR dan dana pensiun
Anggota DPR mendapat fasilitas tambahan berupa dana pensiun, selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat.
Dana pensiun bagi anggota dewan itu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis, sesuai UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun ini didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.
Sementara besaran gaji pokok anggota DPR juga bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. Semakin lama dia menjabat, maka gaji pokok anggota dewan akan semakin meningkat.
Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok. Rinciannya yakni tunjangan istri minimal Rp 420 ribu (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) minimal Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 minimal Rp 1,729 juta.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dana Pensiun Seumur Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.