Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Anas: Tuduhan Gratifikasi untuk Anas Gampang Dipatahkan

Kompas.com - 15/02/2013, 17:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, menilai penjeratan Anas dengan kasus gratifikasi sangat mudah dipatahkan. Bahkan, menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dipermalukan jika menetapkan Anas sebagai tersangka dengan delik gratifikasi itu di tengah kisruh internal Partai Demokrat saat ini.

"Saya yakin KPK tak memiliki cukup bukti jerat Anas. Kalaupun dikenakan gratifikasi, sangat mudah dipatahkan, (dan) KPK akan dipermalukan," ujar Carrel, Jumat (15/2/2013). Berdasarkan pengakuan Anas, mobil Toyota Harrier yang diduga merupakan gratifikasi ternyata dibeli Anas dengan cara mencicil.

Kalau tetap disebut pemberian, Carrel meminta penyidik KPK menelusuri rentang waktu pemberian mobil itu dengan periode Anas sebagai anggota DPR. "Kalau itu pemberian tanggalnya kapan. Jangan dari tanggal BPKB, karena mobil baru kan BPKB baru keluar tiga bulan berikutnya. Apakah saat itu sudah jadi pejabat negara dan anggota DPR?" ucap Carrel.

Menurut Carrel, Anas hanya merupakan korban dari pembentukan opini karena popularitasnya yang cukup tinggi. Apalagi, ia menyebut Anas bisa menjadi pesaing pada 2014 mendatang. "Kalau Anas jadi tersangka dalam situasi seperti sekarang, semua orang akan tuding KPK politis dan bekerja karena tekanan tertentu," ucapnya.

Carrel berharap agar KPK, kalaupun memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Anas, bisa melihat momentum terbaik. "Kami berharap jangan lepaskan sekarang karena unsur politiknya lebih kencang. Nantilah setelah kisruh Demokrat mereda," imbuh Carrel.

Hari ini, Jumat (15/2/2013), KPK melakukan gelar perkara lagi terkait kasus Hambalang. Status hukum Anas akan ditentukan pula dalam gelar perkara itu. Jika ternyata dinaikkan ke tahap penyidikan, maka akan ada tersangka baru dalam kasus Hambalang.

Nama Anas dalam kasus ini kerap dikaitkan dengan pemberian sebuah Toyota Harrier. Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur.

Hanya saja, Adnan beranggapan kalau penerimaan Harrier itu terlalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka. "Kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur, tapi Harrier nilainya di bawah Rp 1 miliar. Saya berpendapat ini bukan level KPK," katanya.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam kasus suap atau gratifikasi, KPK tidak terhalang batas minimal nominal. Menurut dia, batas minimal Rp 1 miliar sebuah perkara bisa ditangani KPK adalah untuk kasus dengan kerugian negara dalam perkara korupsi.

Informasi dari KPK yang diterima Kompas.com menyebutkan, bukti kepemilikan mobil itu sudah dikantongi KPK. Mobil tersebut dibeli di sebuah dealer Toyota Harrier pada November 2009 di Duta Motor Pecenongan, Jakarta Pusat. Mobil mewah berpelat nomor B 15 AUD itu diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya setelah memenangi tender proyek Hambalang.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

    Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

    Nasional
    Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

    Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

    Nasional
    Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

    Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

    Nasional
    PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

    PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

    Nasional
    Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

    Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

    Nasional
    Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

    Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

    Nasional
    Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

    Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

    Nasional
    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Nasional
    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Nasional
    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com