Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2013, 13:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandupraja mengaku telah mencabut parafnya dari draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Adnan menarik kembali parafnya setelah menyadari belum ada gelar perkara besar yang melibatkan pimpinan KPK terkait kasus Hambalang.

"Saya tanda tangan, kemudian saya cabut lagi karena tidak diawali dengan gelar perkara," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2013).

Meskipun demikian, Adnan menegaskan, dokumen draf sprindik yang ditandatanganinya itu merupakan berkas asli. Pada Kamis (7/2/2013) malam, dokumen itu masuk ke meja Adnan. Ada lebih dari satu kopian dokumen yang masuk. Satu berkas kopian hanya memuat tanda tangan Ketua KPK Abraham Samad, sementara kopian lainnya memuat paraf para pimpinan, deputi, direktur, dan penyidik atau penyelidik yang tergabung dalam satuan tugas Hambalang.

Saat itu, Adnan melihat ada dua paraf pimpinan dalam draft tersebut, yakni paraf Abraham dan Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnaen. Dalam dokumen itu, kata Adnan, disebutkan sudah ada gelar perkara yang dilakukan. Adnan pun langsung memarafnya karena mengira sudah ada gelar perkara besar sebelum ini. "Disebut ada gelar perkara tanggal sekian, saya pikir sudah ada gelar, maka saya paraf," ucapnya.

Namun, keesokan paginya, Adnan mengetahui gelar perkara besar yang melibatkan pimpinan KPK belum dilakukan. Dia pun langsung menarik kembali parafnya dari draf sprindik tersebut. "Memang ada gelar perkara, tapi tidak diikuti pimpinan, maka saya cabut pada Jumat pagi," tambah Adnan.

Dia juga menegaskan, KPK belum menetapkan Anas sebagai tersangka. Dokumen serupa sprindik atas nama Anas beredar melalui media masa pada Jumat (8/2/2013) pekan lalu. Dalam dokumen itu disebutkan, Anas menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi ketika masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dokumen ini muncul setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta KPK untuk memperjelas status hukum Anas.

Wakil Ketua KPK lainnya Bambang Widjojanto mengungkapkan, gelar perkara dengan pimpinan terkait Hambalang baru akan dilakukan pekan depan. Dia pun berharap lima unsur pimpinan KPK dapat lengkap sehingga keputusan yang diambil dalam gelar perkara itu bisa menjadi dasar bagi KPK untuk meningkatkan penanganan Hambalang ke tahap penyidikan ataupun tidak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

    Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

    Nasional
    Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

    Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

    Nasional
    900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

    900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

    Nasional
    Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

    Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

    Nasional
    Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

    Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

    Nasional
    PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

    PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

    Nasional
    Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

    Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

    Nasional
    KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

    KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

    Nasional
    Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

    Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

    Nasional
    KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

    KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

    Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

    Nasional
    Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

    Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

    Nasional
    MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

    MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

    Nasional
    Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

    Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

    Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com