Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayo, Lapor ke BNN kalau Temukan Tanaman Khat

Kompas.com - 04/02/2013, 19:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Buntut kasus Raffi Ahmad dan kawan-kawan, kini Badan Narkotika Nasional (BNN) melacak jejak tanaman khat. Lembaga ini pun menyerukan agar masyarakat segera memberitahu BNN atau polisi bila ada yang membudidayakan tanaman tersebut.

"Tolong dilaporkan jika ada informasi apa pun terkait kegiatan orang yang menggarap lahan untuk menanam tumbuhan jenis itu," ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat, Senin (4/2/2013) siang. Tumbuhan khat (Chata edulis) merupakan bahan dasar dari cathinone, zat yang digolongkan dalam narkotika golongan I.

Dari cathinone, dapat diurai oleh ahli hingga menghasilkan methylone, zat yang empat kali lebih berbahaya dampaknya dari narkotika jenis ekstasi. Tanaman khat memiliki beragam nama lokal, misalnya cat, catha, ciat, khat, kaad, atau kafta.

Di beberapa negara, cathinone telah dilarang diperjualbelikan. Inggris melarang peredaran zat tersebut sejak April 2010 dan menggolongkannya masuk ke dalam narkotika golongan B. Demikian juga dengan Amerika yang melarang peredaran zat itu sejak November 2011 dan menggolongkan ke narkotika kelas C.

Di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, lanjut Sumirat, tanaman khat dijual dengan harga bervariasi. Satu bungkus dijual sekitar Rp 200-Rp 300.000. Sementara bibit khat bisa berharga Rp 500.000.

Sumirat menuturkan, BNN melakukan kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk meneliti tanaman tersebut. Dua hal ingin diteliti. Pertama, apakah benar tanaman tersebut adalah khat. Kedua, siapa oknum yang menyuruh petani setempat menanam khat itu.

"Kami belum membicarakan proses hukum bagi mereka yang menanam khat," kata Sumirat. Saat ini, ujar dia, masih fokus pada penyelidikan dengan melibatkan Polda, Polres Bogor, dan Polsek Cisarua.

Nama cathinone, ekstraksi dari tanaman khat, populer sejak BNN merilis bahwa Raffi Ahmad dan tujuh temannya positif mengonsumsi zat ini. Saat itu, tes narkoba untuk Raffi dan kawan-kawan mendapatkan jejak methylone, turunan cathinone.

Perdebatan pun sempat muncul atas temuan tersebut. Pasalnya, methylone tak terdaftar dalam kategori di UU 35/2009 tentang Narkotika. Celah hukum itu terjawab, menggunakan argumentasi pakar farmasi kimia BNN yang mengatakan bahwa methylone adalah turunan dari cathinone.

UU 35/2009 sudah memasukkan cathinone dalam daftar zat haram. Itulah kenapa Raffi dan kawan-kawan dapat ditetapkan menjadi tersangka.

Berita terkait dapat dibaca juga dalam topik 'Raffi Ahmad cs Diduga Pesta Narkoba'

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com