Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayo, Lapor ke BNN kalau Temukan Tanaman Khat

Kompas.com - 04/02/2013, 19:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Buntut kasus Raffi Ahmad dan kawan-kawan, kini Badan Narkotika Nasional (BNN) melacak jejak tanaman khat. Lembaga ini pun menyerukan agar masyarakat segera memberitahu BNN atau polisi bila ada yang membudidayakan tanaman tersebut.

"Tolong dilaporkan jika ada informasi apa pun terkait kegiatan orang yang menggarap lahan untuk menanam tumbuhan jenis itu," ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat, Senin (4/2/2013) siang. Tumbuhan khat (Chata edulis) merupakan bahan dasar dari cathinone, zat yang digolongkan dalam narkotika golongan I.

Dari cathinone, dapat diurai oleh ahli hingga menghasilkan methylone, zat yang empat kali lebih berbahaya dampaknya dari narkotika jenis ekstasi. Tanaman khat memiliki beragam nama lokal, misalnya cat, catha, ciat, khat, kaad, atau kafta.

Di beberapa negara, cathinone telah dilarang diperjualbelikan. Inggris melarang peredaran zat tersebut sejak April 2010 dan menggolongkannya masuk ke dalam narkotika golongan B. Demikian juga dengan Amerika yang melarang peredaran zat itu sejak November 2011 dan menggolongkan ke narkotika kelas C.

Di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, lanjut Sumirat, tanaman khat dijual dengan harga bervariasi. Satu bungkus dijual sekitar Rp 200-Rp 300.000. Sementara bibit khat bisa berharga Rp 500.000.

Sumirat menuturkan, BNN melakukan kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk meneliti tanaman tersebut. Dua hal ingin diteliti. Pertama, apakah benar tanaman tersebut adalah khat. Kedua, siapa oknum yang menyuruh petani setempat menanam khat itu.

"Kami belum membicarakan proses hukum bagi mereka yang menanam khat," kata Sumirat. Saat ini, ujar dia, masih fokus pada penyelidikan dengan melibatkan Polda, Polres Bogor, dan Polsek Cisarua.

Nama cathinone, ekstraksi dari tanaman khat, populer sejak BNN merilis bahwa Raffi Ahmad dan tujuh temannya positif mengonsumsi zat ini. Saat itu, tes narkoba untuk Raffi dan kawan-kawan mendapatkan jejak methylone, turunan cathinone.

Perdebatan pun sempat muncul atas temuan tersebut. Pasalnya, methylone tak terdaftar dalam kategori di UU 35/2009 tentang Narkotika. Celah hukum itu terjawab, menggunakan argumentasi pakar farmasi kimia BNN yang mengatakan bahwa methylone adalah turunan dari cathinone.

UU 35/2009 sudah memasukkan cathinone dalam daftar zat haram. Itulah kenapa Raffi dan kawan-kawan dapat ditetapkan menjadi tersangka.

Berita terkait dapat dibaca juga dalam topik 'Raffi Ahmad cs Diduga Pesta Narkoba'

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com