JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq meyakini bisa membantah semua alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tuduhan suap dalam pemberian rekomendasi kuota impor daging sapi kepada Kementerian Pertanian (Kemtan).
"KPK katakan punya bukti. Kita juga punya cukup bukti untuk membantahnya," kata pengacara Luthfi, M Assegaf ketika dihubungi, Senin (4/1/2013).
Sama seperti KPK yang hanya akan membuka bukti di pengadilan, Assegaf juga menyebut bantahan yang dimiliki kliennya hanya akan disampaikan di pengadilan. Menurut dia, tim pengacara tengah mendalami berbagai hal dari Luthfi terkait perkara yang disangkakan.
Assegaf menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui subtansi perkara Luthfi lantaran dalam sekali pemeriksaan baru ditanyakan mengenai identitas. "Arahnya kemana kita belum tau. Kita baru menduga dari pasal-pasal yang didakwakan," pungkas dia.
Seperti diberitakan, Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima suap dari perusahaan impor daging, PT Indoguna Utama, dengan barang bukti senilai Rp 1 miliar. KPK juga menetapkan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi sebagai tersangka pemberi suap.
Menurut KPK, hasil penggeledahan di sejumlah lokasi menguatkan bukti keterlibatan Luthfi. KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan, Kantor PT Indoguna, rumah tersangka Arya Abdi Effendi,serta kediaman tersangka Ahmad Fathanah di Apartemen Margonda.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi