Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Choel Mengaku Terima Rp 2 Miliar

Kompas.com - 25/01/2013, 21:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Chief Executive Officer FOX Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Herman Prananto, seorang petinggi PT Global Daya Manunggal.

Uang tersebut diterima Choel dari Herman melalui Staf Khusus Menteri Olahraga Bidang Kepemudaan Muhammad Fakhruddin. Hal ini disampaikan Choel seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar 10 jam terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Jumat (25/1/2013) malam.

PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan rekanan dalam pengerjaan proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut.

"Yang bersangkutan (Herman) melalui saudara Fakhruddin menitipkan sejumlah uang kepada saya yang jumlahnya Rp 2 miliar," kata Choel.

Dia mengaku pernah dua kali bertemu dengan Herman, yakni pada April 2010 dan Mei 2010. Uang Rp 2 miliar itu, menurut Choel, diterimanya pada saat pertemuan kedua. Namun, Choel membantah uang itu berkaitan dengan proyek Hambalang.

"Itu jauh sebelum Hambalang dan kami tidak membicarakan apa-apa soal proyek tersebut di Kemenpora," ujarnya.

Lebih jauh Choel menjelaskan, pertemuannya dengan Herman tersebut sama sekali tidak membahas proyek Hambalang. Saat itu, menurut Choel, Herman mendatangi dirinya karena menganggap Choel sebagai seorang konsultan politik yang dapat memperkenalkannya dengan para pejabat.

"Beliau datang dan tahu kalau saya konsultan politik. Banyak gubernur, bupati, wali kota, dan partai di Indonesia sehingga beliau merasa mungkin bisa diperkenalkan dengan mereka," tutur Choel.

Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu pun menganggap uang Rp 2 miliar yang diberikan Herman merupakan imbalan karena telah memperkenalkannya dengan para pejabat tersebut.

Kepada media, Choel juga mengaku tidak pernah membicarakan masalah proyek Hambalang dengan kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng.

Dalam kasus ini, KPK memeriksa Choel sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Choel diduga ikut mengatur pemenangan PT Global sebagai perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Akhirnya, Global mendapat dua paket pekerjaan subkontraktor senilai Rp 139,9 miliar dan Rp 2,4 miliar dari PT Adhi Karya.

Ikuti kasus ini dalam topik Skandal Proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com