JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis.
Pencegahan terhadap Emir dilakukan untuk masa enam bulan ke depan. Ini adalah masa pencegahan kedua buat Emir.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Emir bepergian ke luar negeri sejak tanggal 23 Juli tahun lalu.
Saat itu surat permintaan pencegahan dari KPK ke Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap Emir, sudah disertai keterangan bahwa status politikus PDI-P tersebut adalah tersangka kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan.
"EM (Emir Moeis) baru saja diperpanjang masa pencegahannya. Pimpinan KPK sudah setuju memperpanjang pencegahan terhadap EM," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (17/1/2013).
Namun meski pencegahan untuk masa enam bulan keduanya telah dilakukan, KPK masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Emir.
Menurut Bambang, KPK baru memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU Tarahan.
"Biasanya kan juga begitu, walaupun tersangkanya belum diperiksa, tetapi saksi-saksinya kan sudah. Tersangka biasanya belakangan," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.