Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad: Hakim Keliru soal Vonis Angelina

Kompas.com - 16/01/2013, 14:44 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Angelina Sondakh alias Angie keliru. Menurut Samad, Angie seharusnya divonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menurut subyektivitas saya, kekeliruan ada pada hakim, bukan JPU KPK," kata Samad di kantor KY, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Samad menekankan, dia telah mempelajari tuntutan JPU atas Angie secara saksama. Menurutnya, secara legal formal, tuntutan JPU tidak bermasalah. Bahkan, menurutnya, tuntutan JPU sangat kuat. "Saya telaah dakwaan dan tujuan, tidak ada yang lemah. JPU KPK sudah tepat. Persepsi hakim mungkin tidak sama dengan JPU," ujarnya.

Ia lebih jauh menegaskan, KPU belum melaporkan majelis hakim persidangan Angie ke Komisi Yudisial. Sebab, lembaga yang dipimpinnya masih mendiskusikan putusan vonis tersebut. Lembaga antikorupsi, terangnya, tengah berdiskusi adakah pelanggaran kode etik hakim dalam vonis Angie.

Sementara itu, Ketua KY Eman Suparman mengatakan, lembaganya masih memeriksa vonis Angie. Selain itu, KY belum tuntas melakukan pengujian ulang terhadap seluruh persidangan Angie.

"Kita masih memantau persidangan, hasil sidang A sampai Z sedang kita olah. Sampai kini belum tuntas," tandas Eman.

Eman menekankan, KY sepenuhnya akan menyerahkan sepenuhnya vonis Angie ke KPK. Sebab, ranah adanya kejanggalan vonis Angie termasuk tindak pidana. Menurutnya, jika ditemukan dugaan suap, KPK akan total menangani kasus tersebut.

"Kalau ditemukan ada isu suap, nanti diserahkan ke KPK," pungkas Eman.

Seperti diberitakan, vonis Angie lebih ringan dari tuntutan JPU. Angie divonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, l Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2013) silam. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini juga membebaskan Angie dari tuntutan membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK. Jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan pendapat jaksa.

Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Vonis Angelina Sondakh

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com