Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Buol Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/01/2013, 12:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu dituntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai total Rp 3 miliar dalam rangka membantu PT Hardaya Inti Plantation mengurus hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).

"Menyatakan terdakwa Amran terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata jaksa Irene Putri.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Amran dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, penuntut umum akan menyita dan melelang harta kekayaan Amran. "Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa Irene.

Pidana tambahan berupa pembayaran uang Rp 3 miliar ini dibebankan ke Amran karena yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang diterimanya dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) tersebut.

Menurut jaksa, Amran menerima uang senilai total Rp 3 miliar itu secara bertahap. Pertama, pada 18 Juni 2012 senilai Rp 1 miliar. Kedua, pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar. Pemberian itu dilakukan sebagai imbalan karena Amran telah membantu PT HIP mengurus perizinan terkait hak guna usaha (HGU) seluas 4.500 hekar dan juga lahan di luar 4.500 hektar yang masih bagian dari 75.000 hektar milik perusahaan Hartati Murdaya Poo.

Dalam kasus ini, Hartati sudah diproses hukum dan akan menghadapi pembacaaan tuntutan pada Senin (14/1/2013). Jaksa mengatakan, setelah menerima uang dari PT HIP, Amran menandatangani tiga surat yang diserahkan Yani Anshori (General Manager Operasional PT HIP) dan Arim (Financial Controller PT HIP). Surat tersebut berkaitan dengan perizinan HGU perkebunan PT HIP/ PT Cipta Cakra Murdaya.

"Surat untuk Gubernur Sulsel perihal izin usaha perkebunan atas nama PT CCM seluas 4.500 hektar, untuk menteri negara agraria, permohonan HGU kebun sawit seluas 4.500 hektar, dan surat rekomendasi lainnya," kata Irene.

Setelah surat ditandatangani, Amran kembali menerima uang dari PT HIP seusai dengan kesepakatan. Sebelum pemberian uang yang kedua, Hartati sempat menelpon Amran dan mengucapkan terimakasih karena sudah bersedia membantu.

"Siti Hartati berterima kasih karena terdakwa sudah mau barter 1 kilo, maksudnya Rp 1 miliar," sambung jaksa Irene.

Jaksa mengatakan, rangkaian perbuatan penerimaan uang oleh Amran ini menyalahi undang-undang, bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Buol saat itu. Perbuatan Amran ini dianggap menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, jaksa memperberat hukuman Amran karena mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain, yang bersangkutan pernah melakukan perlawanan saat ditangkap penyidik KPK.

"Kemudian berbelit-belit dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan selaku bupati tidak memberikan contoh yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar jaksa Irene.

Sementara yang meringankan, Amran belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Atas tuntutan ini, pihak Amran akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan dalam persidangan berikutnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com