Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cut Nyak Dien Saja Naik Kuda Pasti Mengangkang

Kompas.com - 08/01/2013, 18:35 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Wahid Institute Yenny Wahid menilai anjuran Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang melarang kaum hawa mengangkang di atas sepeda motor saat membonceng tidak tepat secara historis dan sosiologis.

Menurut dia, anjuran Suadi tersebut tidak memberikan peran bagi kaum hawa untuk berpartisipasi dalam ruang publik. Padahal, menurut Yenny, kondisi sosiologis masyarakat Aceh sangat mengagungkan peran perempuan yang sejajar dengan lelaki.

"Kalau kita mengambil contoh rujukan historis, pada zaman dulu katakanlah Cut Nyak Dien itu kan tidak mungkin naik kuda saat mimpin perang nyengklak (duduk menyamping). Itu kan tidak mungkin. Nah, dari rujukan sosiologis saja, sudah tidak tepat untuk melarang ngangkang duduk di sepeda motor," kata Yenny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Yenny mengatakan, anjuran Suadi yang diwujudkan dalam surat edaran yang melarang perempuan mengangkang saat di sepeda motor sangat tidak perlu. Selain itu, Yenny menilai hal itu akan menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, surat edaran tersebut berlaku seperti undang-undang yang menganut hukum positif sehingga yang melanggar surat edaran tersebut pasti akan dikenai sanksi oleh pemerintah daerah Lhoksumawe.

Padahal, lanjutnya, pemberlakuan syariat Islam sebagai dalih dari pelarangan kaum perempuan duduk mengangkang secara prinsip dasar tidak sesuai. Sebab, prinsip dasar syariat Islam menurutnya adalah membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Itu prinsip dasarnya, jadi bukan malah membawa keresahan. Nah ini dengan adanya perda, duduk menyamping itu kan riskan jatuh, itu membuat masalah namanya karena justru keselamatannya terabaikan hanya karena soal sopan satun. Sopan santun itu bagus kalau mau dipupuk di masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, persoalan sopan santun tidak perlu diatur dalam hukum positif. Menurutnya, kalau pemerintah khawatir dengan keselamatan perempuan di ruang publik, maka hal itu harus dilakukan melalui kebijakan solutif. Hal itu, lanjutnya, dapat diwujudkan dengan menyediakan transportasi publik ramah perempuan, misalnya angkot khusus perempuan. Hal itu, terangnya, lebih menjamin keselamatan perempuan.

"Kan lebih baik berpikir solutif, tapi tidak berpikir harus membebani perempuan. Kalau ini modelnya membebani perempuan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat diboncengi dengan sepeda motor. Alasannya untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh. Menurutnya, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami.

Surat edaran berupa imbauan kepada warga Lhokseumawe mulai berlaku sejak Selasa (1/1/2013) lalu. Sosialisasi pun dilakukan ke kecamatan hingga ke desa-desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com