Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Prioritaskan Revisi KUHAP

Kompas.com - 03/01/2013, 11:41 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan memprioritaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam masa sidang selanjutnya. Sementara rencana revisi undang-undang lain akan ditunda. Hal itu dikatakan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika ketika dihubungi, Kamis (3/1/2013).

Pasek mengatakan, draf revisi KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah diserahkan pemerintah kepada Komisi III. Namun, dia mengaku belum tahu apa saja perubahan dalam draf KUHP dan KUHAP lantaran belum menerima draf keduanya.

Meski kedua draf telah diterima, kata dia, pihaknya akan merampungkan terlebih dulu revisi KUHAP lantaran substansinya bakal berkaitan dengan UU lain. Setidaknya, Komisi III tengah merevisi UU Kejaksaan dan UU Mahkamah Agung. Selain itu, revisi UU Tindak Pidana Korupsi juga masuk Program Legislasi Nasional 2013 . Adapun revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi tak lagi menjadi prioritas Komisi III.

"Fokus utama kita revisi KUHAP. Kalau KUHP kan banyak yang harus direvisi. Jadi, biar sinkron semua dengan KUHAP. Revisi UU Kejaksaan dan MA kita undur," kata politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, berbagai kalangan mengkritik lamanya proses penyusunan draf revisi KUHP dan KUHAP yang merupakan inisiatif pemerintah. Para pimpinan DPR berharap revisi KUHP menjadi prioritas lantaran KUHP yang kini dipakai peninggalan Hindia Belanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com