Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Koruptor, KPK Akan Pakai UU HAM

Kompas.com - 28/12/2012, 09:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggunakan undang-undang tentang hak asasi manusia (HAM) dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga menimbulkan dampak sosial yang merugikan orang banyak seperti pencemaran lingkungan dan pengambilan hak seseorang yang dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

"Besar kerugian negara bukan hanya dihitung BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), namun juga ahli-ahli yang menghitung penerapan pasal-pasal korupsi komulatif, tindak pidana korupsi, TPPU (tindak pidana pencucian uang), dan UU HAM yang semuanya diratifikasi," kata Busyro dalam penyampaian laporan akhir tahun KPK, di Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Menurutnya, KPK tengah membangun kerangka teori yang menggabungkan penerapan undang-undang selain UU Tindak Pidana Korupsi tersebut. Hal ini, katanya, dimaksudkan agar ke depannya penindakan KPK lebih mempunyai dampak perbaikan secara sistemik di kementerian atau lembaga.

"Desain konsep pengembangan KPK ke depannya yang tujuannya bagaimana tata kelola birokrassi dan keuangan negara bisa diletakkan dalam satu perspektif yang mempertegas trias politica," ujarnya.

Busyro juga mengatakan, jika konsep penggunaan UU tentang HAM ini bisa dilaksanakan, KPK akan menjadi lembaga antikorupsi pertama di dunia yang memakai pendekatan tersebut. Sejauh ini, kata Busyro, belum ada negara yang menerapkan UU tentang HAM dalam menjerat tersangka kasus korupsi.

"Kalau suatu saat bisa dan dikabulkan hakim, akan menjadi prestasi sedunia, ini internasional," katanya.

Dia menambahkan, negara-negara lain tidak menerapkan UU HAM dalam menjerat tersangka karena memang pelanggaran HAM di sana tergolong rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com