Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Koruptor, KPK Akan Pakai UU HAM

Kompas.com - 28/12/2012, 09:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggunakan undang-undang tentang hak asasi manusia (HAM) dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga menimbulkan dampak sosial yang merugikan orang banyak seperti pencemaran lingkungan dan pengambilan hak seseorang yang dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

"Besar kerugian negara bukan hanya dihitung BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), namun juga ahli-ahli yang menghitung penerapan pasal-pasal korupsi komulatif, tindak pidana korupsi, TPPU (tindak pidana pencucian uang), dan UU HAM yang semuanya diratifikasi," kata Busyro dalam penyampaian laporan akhir tahun KPK, di Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Menurutnya, KPK tengah membangun kerangka teori yang menggabungkan penerapan undang-undang selain UU Tindak Pidana Korupsi tersebut. Hal ini, katanya, dimaksudkan agar ke depannya penindakan KPK lebih mempunyai dampak perbaikan secara sistemik di kementerian atau lembaga.

"Desain konsep pengembangan KPK ke depannya yang tujuannya bagaimana tata kelola birokrassi dan keuangan negara bisa diletakkan dalam satu perspektif yang mempertegas trias politica," ujarnya.

Busyro juga mengatakan, jika konsep penggunaan UU tentang HAM ini bisa dilaksanakan, KPK akan menjadi lembaga antikorupsi pertama di dunia yang memakai pendekatan tersebut. Sejauh ini, kata Busyro, belum ada negara yang menerapkan UU tentang HAM dalam menjerat tersangka kasus korupsi.

"Kalau suatu saat bisa dan dikabulkan hakim, akan menjadi prestasi sedunia, ini internasional," katanya.

Dia menambahkan, negara-negara lain tidak menerapkan UU HAM dalam menjerat tersangka karena memang pelanggaran HAM di sana tergolong rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com