Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Keanehan Kasus Hambalang Versi Mallarangeng

Kompas.com - 21/12/2012, 21:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rizal Mallarangeng, adik Andi Mallarangeng, melakukan penelusuran bersama tim kuasa hukum Andi dalam menguak persoalan mendasar kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Hasil sementara, Rizal menemukan tiga kejanggalan yang terjadi dalam proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut.

"Ada tiga fakta yang berhasil kami temukan dalam proses penyelidikan ilmiah yang kami lakukan. Saya ini peneliti, saya tahu cara-caranya, saya coba dekati orang-orang yang diduga tahu soal perkara ini," ucap Rizal, Jumat (21/12/2012), dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute, Jakarta.

Tiga fakta yang ditemukan Rizal itu terkait dengan pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang yang dinilai telah menimbulkan kerugian negara. Pengajuan kontrak tahun jamak itulah yang membuat Andi Mallarangeng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Di dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi dianggap bertanggung jawab lantaran membiarkan kewenangannya digunakan oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak ke Kementerian Keuangan.

Meski tanpa tanda tangan Menpora, Menteri Keuangan Agus Martowardojo tetap mencairkan dana Hambalang.

Adapun kejanggalan pertama yang ditemukan Rizal adalah adanya korespondensi secara intensif antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Kementerian Keuangan dalam rentang waktu Agustus-Desember 2010.

"Di dalamnya, tidak ada satu pun surat yang ada tanda tangan Pak Andi sebagai menteri. Padahal, ada aturan surat-surat itu harus diteken menteri. Anehnya, tidak ada satu pun yang mengingatkan Andi untuk teken," ujar Rizal.

Kedua, Rizal mendapatkan informasi bahwa Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Dedy Kusdinar sudah diatur dan diarahkan oleh kantor Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Ketika itu, Wakil Menkeu Ani Ratnawati menjabat Dirjen Anggaran.

"Dilihat dari karakter kedua orang itu, masa sih orang kayak begini bisa desak Menkeu dan Ani untuk bisa keluarin Rp 1,2 triliun tanpa tanda tangan dua menteri. It is just impossible," ucap Rizal.

Kejanggalan ketiga ialah Menkeu tidak pernah menyinggung sama sekali ke Andi Mallarangeng soal korespondensi pengajuan kontrak tahun jamak yang tanpa tanda tangan Andi selaku Menpora.

"Padahal, bisa tinggal telepon atau beri tahu saat rapat-rapat kabinet. Akan tetapi, ini tidak sedikit pun Pak Agus Marto bertanya kepada Andi, padahal surat-menyurat selama tiga bulan sudah banyak banget," kata Rizal lagi.

Rizal berharap agar sikap buka-bukaan yang diutarakannya ini mampu membuka pikiran para penyidik KPK. Ia tetap yakin Andi tidak bersalah dan telah dikorbankan dalam kasus ini.

"Perlahan-lahan, saya akan buka kasus Hambalang sampai mencapai titik terang karena kakak saya sudah seperti ini," ujarnya.

Ikuti kelanjutan kasus ini dalam topik "Skandal proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com