Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lily Wahid Laporkan Dipo Alam ke Polisi

Kompas.com - 21/12/2012, 15:38 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I DPR, Lily Wahid, melaporkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (21/12/2012). Dipo dilaporkan dengan dugaan melanggar UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara karena mengirim surat ke Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan terkait optimalisasi anggaran.

"Soal optimalisasi anggaran. Tapi, ini bukan soal optimalisasi anggaran, bukan anggarannya, melainkan soal ketatanegaraan. Seorang, sebuah lembaga yang diketuai berdasarkan perpres tidak bisa masuk terlalu jauh sampai memblokir anggaran, dan sebagainya," ujar Lily di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat sore.

Menurut Lily, Dipo telah mencampuri kinerja kabinet. Adik kandung presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu menjelaskan surat edaran yang dikirimkan Dipo merupakan intervensi yang seharusnya tidak bisa dilakukan oleh seorang Seskab.

"Dia melanggar 41 KUHAP, melanggar kewenangannya, dan memaksakan kewenangan kepada orang lain. Artinya, dia tidak punya wewenang untuk kirim surat edaran ataupun kepada menteri-menteri karena tugas dia hanya memantau, mengevaluasi, menganalisis kinerja kabinet, dan menyampaikannya ke Presiden," ujarnya.

Lily mengaku pelaporan tersebut atas nama dan inisiatif pribadinya dan sebagai bentuk pengawasan. Sebagai barang bukti, Lily mengaku membawa surat-surat yang dikirimkan Dipo. Ia berharap, Polri dapat menindaklanjuti laporannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com