Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Ayah Angie soal Tuntutan 12 Tahun pada Anaknya

Kompas.com - 20/12/2012, 20:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lucky Sondakh selaku ayah dari terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh mengatakan, seharusnya tuntutan disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan fakta dan bukti hukum, bukan berdasarkan keterangan seseorang.

Lucky menanggapi tuntutan tim jaksa KPK yang meminta hakim menyatakan Angelina atau Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan beserta pidana tambahan berupa penggantian uang negara senilai uang suap yang diterima Angie.

“Jadi begini, sebenarnya kalau dilihat tutntutan itu kan harusnya berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan omongan Nazar atau siapa,” kata Lucky di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Lucky pun berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta dan bukti dalam persidangan nantinya. Selanjutnya, kata Lucky, Angie dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan pekan depan. “Nanti kita akan sampaikan oleh Bu Angie dan penasehat hukum dalam pledoinya, doakan saja,” ujarnya. Dia juga mengatakan, secara psikologis, Angie pasti sanggup menghadapi cobaan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com