JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, desakan kepada KPK kembali muncul. KPK dituntut membongkar keterlibatan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dalam kasus serupa.
Wakil Ketua Komisi XI bidang Keuangan DPR Harry Azhar Azis menilai ada keanehan dalam penetapan tersangka kasus Hambalang. "Harusnya Andi Mallarangeng ditetapkan bersama Agus Martowardoyo yang menandatangani pencairan dana Hambalang sebesar Rp 1,2 triliun," ujar Harry, Rabu (19/12/2012), dalam siaran persnya.
Harry mengatakan, Menkeu mencairkan dana Hambalang meski tidak ditandatangani Andi Mallarangeng selaku Menpora. Padahal, untuk nilai kontrak di atas Rp 1 miliar, menteri wajib menandatangani anggaran. "Andi Mallarangeng selaku penanggung jawab Kemenpora dijadikan tersangka, tapi Agus Martowardoyo yang mencairkan justru dianggap tidak melakukan pelanggaran," ujar Harry.
Oleh karena itu, ia mendesak KPK untuk menyelidiki lebih jauh keterlibatan Menkeu demi mengungkap alasan di balik pencairan dana Hambalang. "Kenapa berani sampai mencairkan dana Hambalang tanpa menteri terkait yang jelas-jelas telah melanggar aturan keuangan negara," ucap Harry.
Di dalam audit investigasi tahap I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjutnya, juga disebutkan keterlibatan Menkeu. Menkeu disebut telah melakukan pelanggaran dengan mencairkan dana tanpa tanda tangan Menpora dan hanya berdasarkan tanda tangan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram. "Seharusnya tidak ada perbedaan penerapan law enforcement pada pejabat negara dalam kasus yang sama," kata Harry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.