JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme Roki Apris Dianto (29) alias Atok ternyata merencanakan aksi teror di Polsek Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah setelah kabur dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Bom rakitan yang ditemukan di halaman Markas Polsek Pasar Kliwon pada 20 November 2012 lalu adalah perbuatan Roki dan kawan-kawannya.
"Hasil pemeriksaan terkait ditemukannya bahan peledak di halaman Polsek Pasar Kliwon, ternyata yang bersangkutan merencanakan bom rakitan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Roki tak sendirian, ia dibantu dua terduga teroris lainnya yakni IK dan TN. Keduanya pun telah ditangkap Senin (10/12/2012) di Solo. "Yang bersangkutan dibantu dua orang, ditangkap inisial IK dan TN. Dua ini diduga memberi bantuan Roki selama dalam pelarian dan diidentifikasi membantu roki untuk membuat bom rakitan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Roki adalah tahanan yang melarikan diri pada 6 November lalu dari rutan Polda Metro Jaya. Roki berhasil mengelabui petugas menggunakan pakaian wanita bercadar. Pelarian Roki akhirnya berakhir di sebuah bus dalam perjalanan dari Surabaya ke Solo, tepatnya di Terminal Madiun Kota, Jawa Timur, Senin (10/12/2012) malam. Selama sebulan lebih melarikan diri, Roki ternyata bersembunyi di Surabaya dan menemui istri mudanya.
Untuk menghindari kejaran petugas, Roki pun mengenakan cadar jika berpergian ke luar. Dalam catatan sebelumnya, Roki dan kelompoknya terlibat aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten, Jawa Tengah, pada November hingga Desember 2010. Kelompok Klaten tersebut telah melakukan berbagai aksi teror bom di sekitar wilayah Klaten, antara lain meledakkan bom rakitan di tiga pos polisi, dua gereja, dan sebuah masjid.
Hal itu dilakukan Roki dan kelompoknya untuk menyebar fitnah di masyarakat. Roki diringkus Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada 2011 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Roki divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2011. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.