Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roki Pelaku Teror Bom di Pasar Kliwon

Kompas.com - 11/12/2012, 19:50 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme Roki Apris Dianto (29) alias Atok ternyata merencanakan aksi teror di Polsek Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah setelah kabur dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Bom rakitan yang ditemukan di halaman Markas Polsek Pasar Kliwon pada 20 November 2012 lalu adalah perbuatan Roki dan kawan-kawannya.

"Hasil pemeriksaan terkait ditemukannya bahan peledak di halaman Polsek Pasar Kliwon, ternyata yang bersangkutan merencanakan bom rakitan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Roki tak sendirian, ia dibantu dua terduga teroris lainnya yakni IK dan TN. Keduanya pun telah ditangkap Senin (10/12/2012) di Solo. "Yang bersangkutan dibantu dua orang, ditangkap inisial IK dan TN. Dua ini diduga memberi bantuan Roki selama dalam pelarian dan diidentifikasi membantu roki untuk membuat bom rakitan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Roki adalah tahanan yang melarikan diri pada 6 November lalu dari rutan Polda Metro Jaya. Roki berhasil mengelabui petugas menggunakan pakaian wanita bercadar. Pelarian Roki akhirnya berakhir di sebuah bus dalam perjalanan dari Surabaya ke Solo, tepatnya di Terminal Madiun Kota, Jawa Timur, Senin (10/12/2012) malam. Selama sebulan lebih melarikan diri, Roki ternyata bersembunyi di Surabaya dan menemui istri mudanya.

Untuk menghindari kejaran petugas, Roki pun mengenakan cadar jika berpergian ke luar. Dalam catatan sebelumnya, Roki dan kelompoknya terlibat aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten, Jawa Tengah, pada November hingga Desember 2010. Kelompok Klaten tersebut telah melakukan berbagai aksi teror bom di sekitar wilayah Klaten, antara lain meledakkan bom rakitan di tiga pos polisi, dua gereja, dan sebuah masjid.

Hal itu dilakukan Roki dan kelompoknya untuk menyebar fitnah di masyarakat. Roki diringkus Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada 2011 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Roki divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2011. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com