Jakarta, Kompas
”Ada 13 orang diperiksa, sebanyak 10 di antaranya polisi. Kami evaluasi dan segera melakukan pembenahan menyeluruh,” kata Sudjarno, kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Suhardi Alius di Polda Metro Jaya mengatakan, di lantai empat tahanan khusus kasus terorisme terdapat 70 orang yang ditahan dengan berbagai status, yakni narapidana, terdakwa, dan tersangka. Status hukum Roki adalah narapidana dengan masa hukuman enam tahun penjara.
”Yang bersangkutan melarikan diri dengan menyamar menggunakan busana perempuan bercadar. Saat itu memang jam besuk dan yang besuk ada 23 orang perempuan bercadar dan berjilbab biasa,” katanya.
Mengenai 23 perempuan pembesuk, Suhardi mengatakan, semuanya memperlihatkan identitas dan dicatat oleh petugas. Polisi akan memeriksa mereka untuk mencari Roki.
Selama ini memang tidak ada pemeriksaan terhadap pembesuk bercadar dengan membuka cadar untuk melihat wajah oleh polisi wanita. Sehari-hari, tahanan dijaga anggota Polda Metro Jaya. Saat hari besuk, Selasa pukul 10.00-15.00, pengawasan dilakukan langsung oleh anggota Densus Antiteror 88.
Menurut Suhardi, kaburnya Roki menjadi pelajaran berharga dan dipastikan akan ada pembenahan dalam tata cara dan tata tertib dalam hal membesuk tahanan. Selama ini memang tidak ada pemeriksaan terhadap pembesuk bercadar dengan mewajibkan pembesuk membuka cadarnya atau memperlihatkan wajahnya. Karena tidak ada keharusan itu, tidak ada polisi wanita (polwan) yang bertugas di lantai IV tahanan terorisme.
”Prosedur pemeriksaan segera dibenahi dan disempurnakan. Mungkin nanti ada ruangan khusus di mana polwan akan bertugas memeriksa wajah pembesuk bercadar,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyurati Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan untuk membahas kembali penanganan narapidana terorisme.