Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi Penyidik KPK 4-4-2 Jadi Jalan Tengah

Kompas.com - 11/12/2012, 10:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang sumber daya manusia (SDM) disepakati mengatur masa tugas pegawai negeri, termasuk penyidik Kepolisian yang bertugas Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi lebih panjang. Masa tugas pegawai di KPK menjadi 10 tahun dari sebelumnya yang hanya delapan tahun. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (11/12/2012).

"PP sudah ditandatangani dan isinya adalah bukan 4-4-4 tapi diisepakati 4-4-2 tapi sampai hari ini proses itu masih belum selesai," kata Johan.

Ia mengungkapkan, masa tugas pegawai maupun penyidik di KPK kini menjadi 10 tahun dengan rincian, empat tahun pertama yang dapat diperpanjang empat tahun lagi, dan masih dapat ditambah dua tahun lagi. Formasi ini, menurut Johan, merupakan jalan tengah yang memberi kesempatan bagi KPK untuk merekrut, mendidik pegawai baru.

"Jadi 4-4-2  jalan tengah, ada dua tahun untuk kesempatan rekrutmen, mendidik, dan lain-lain," ujarnya.

Semula, lanjut Johan, KPK mengusulkan lama masa tugas pegawai di KPK menjadi 12 tahun dengan rincian empat tahun pertama, diperpanjang lagi empat tahun, dan dapat ditambah empat tahun lagi. Namun, usulan ini kemudian ditolak dengan alasan mempertimbangkan kesempatan pegawai itu untuk mengembangkan karir di instansi awalnya.

Johan juga mengatakan, dalam perjalanannya, revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 itu sempat diwarnai salah paham antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut Johan, semula KPK mendapat informasi dari pihak Kemenpan kalau draf revisi PP tersebut sudah disetujui Presiden dengan formasi lama kerja pegawai 4-4-4. Namun, lanjutnya, saat pimpinan KPK bertemu dengan Presiden pada Jumat (7/12/2012) lalu, Presiden mengaku belum menyetujui usulan formasi lama kerja pegawai KPK 4-4-4 itu.

Akhirnya, formasi yang disepakati untuk masa kerja pegawai KPK menjadi 4-4-2. Saat ini, menurut Johan, draf PP itu sudah ditandatangani Presden dan tengah difinalisasi di Kementerian Hukum danm Hak Asasi Manusia.

Baca juga:
Presiden Akhirnya Teken PP soal Penyidik KPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar Ketimbang Pihak Lain Soal Pilkada

    Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar Ketimbang Pihak Lain Soal Pilkada

    Nasional
    DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

    DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

    Nasional
    Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

    Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

    Nasional
    Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

    Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

    Nasional
    Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

    Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

    Nasional
    Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

    Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

    Nasional
    Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

    Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

    Nasional
    Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

    Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

    Nasional
    Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

    Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

    Nasional
    Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

    Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

    Nasional
    Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

    Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

    Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

    Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

    Nasional
    Momen Jokowi 'Ngevlog' Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

    Momen Jokowi "Ngevlog" Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

    Nasional
    Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

    Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com