Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Terima 12 Nama Calon Hakim Agung

Kompas.com - 05/12/2012, 20:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima lagi 12 nama calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial, Rabu (5/12/2012) siang. Total ada 24 nama calon hakim agung yang sudah diserahkan seluruhnya ke pimpinan DPR. Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon-calon hakim agung itu.

"Pada periode kedua ini, KY, atas dasar kewenangan konstitusional yang ada, melakukan seleksi calon hakim agung. Selanjutnya, calon ini akan diserahkan ke DPR. Jumlahnya ada 12 orang," ujar Ketua KY Eman Suparman, Rabu (5/10/2012), saat mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Eman menuturkan, pada periode pertama sekitar bulan Mei 2012, pihaknya hanya bisa memberikan 12 nama calon hakim agung ke DPR. DPR sempat meminta tiga tambahan nama calon hakim agung. Namun, menurut Erman saat ini pihaknya masih belum bisa mencarinya.

"Terus terang kami tidak memaksakan untuk mendapatakannya karena calon yang ada setelah kami telusuri jejak rekam dan integritasnya masih belum cukup. Kami tidak mau dituding melakukan secara serampangan," kata Erman.

Ia berkaca pada kualitas hakim terkait isu-isu miring yang harus dihadapi institusi kehakiman. Erman melihat integritas hakim harus dinomorsatukan. Ia pun meminta agar DPR melakukan fit and proper test ketat terhadap 24 calon hakim agung yang sudah diserahkan namanya oleh KY.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan akan mempercepat proses seleksi calon hakim agung di DPR. "Mahkamah Agung sudah curhat ada 20 persen kursi hakim agung yang kosong dan agak kewalahan. Jadi kami akan percepat," ucap Priyo.

Para hakim-hakim itu, lanjutnya, akan mengisi pos kosong pada hakim bidang perdata, pidana, dan PTUN. Priyo meminta agar pembahasan soal tindak lanjut seleksi hakim agung segera dimasukkan ke dalam jadwal Bamus sehingga bisa disampaikan ke anggota dewan saat paripurna tanggal 11 Desember mendatang.

"Ditargetkan mulai 6 Januari ke atas setelah reses, nanti Komisi III akan ditugaskan untuk memperoses hakim agung," ujar Priyo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) meminta KY untuk mencarikan jabatan hakim agung yang tahun depan akan kosong. Pasalnya, empat hakim agung akan pensiun dari jabatannya, di antaranya adalah Hakim Agung Mansur Kartayasa (1 Agustus 2013), Hakim Agung Achmad Sukardja (1 Oktober 2013), Hakim Agung Prof Rehngena Purba (1 Desember) dan Hakim Agung Djoko Sarwoko (1 Januari 2013).

Sedangkan KY hanya meloloskan 12 nama calon hakim agung. Mereka adalah Hamdi H (Hakim Tinggi PT Yogyakarta), Irfan Fachruddin (Hakim Tinggi PT TUN Jakarta), Is Sudaryono (Kepala Pengadilan Tinggi TUN Medan), M Jusran Thawab (Hakim Tinggi PT Jakarta), dan H Margono (Hakim Tinggi PT Makassar). Selain itu ada Dr Nommy H T Siahaan (Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru), dan Sri Mulyanto (Hakim Tinggi PT Mataram).

Ada pula H Suhardjono (Hakim Tinggi PT Makassar), Sumardijatmo (Hakim Tinggi PT Pekanbaru), Tumpak Situmorang (Hakim Tinggi PT Jambi), dan Waty Suwarty (Guru Besar Universitas Indonusa Esa Unggul Jakarta), serta Yakup Ginting (Hakim Tinggi PT Makassar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com