Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Bingung Keputusan DKPP

Kompas.com - 28/11/2012, 23:03 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku bingung dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada jajaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

"Setahu saya, yang jadi kewenangan DKPP itu kode etik terkait Komisioner KPU. Kalau sekjen (sekretaris jenderal), itu PNS. Saya juga enggak ngerti apakah putusan sampai ke sekjen," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Hal itu dikatakan Gamawan ketika dimintai tanggapan keputusan DKPP bahwa jajaran Setjen KPU melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

DKPP meminta Komisioner KPU menjatuhkan sanksi kepada Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wakil Sekjen Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Setjen KPU Nanik Suwarti, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU Teuku Saiful Bahri Johan. Mereka diminta diganti.

Menurut Gamawan, Komisioner KPU sebaiknya membicarakan ulang dengan DKPP mengenai keputusan itu. Kementerian Dalam Negeri tidak akan mencampuri. Gamawan akan menunggu hasilnya untuk mengambil langkah selanjutnya.

Gamawan menambahkan, dia sudah berbicara dengan Sekjen KPU. Suripto mengaku bersedia berhenti kapan saja, apalagi dia akan pensiun pada Februari 2013. Gamawan juga sudah berbicara dengan Komisioner KPU.

"Komisioner siap mengirimkan nama (pengganti) ke Kemendagri, memulangkan beberapa orang yang dianggap tidak pas di situ (KPU). Saya terima, silakan. Terus dia (Komisioner KPU) buat surat lagi untuk ganti sekjen secara terbuka. Jadi, akan diumumkan siapa yang berminat dari eselon I di mana pun. Jadi, akan ada seleksi terbuka," kata Gamawan.

Bagaimana tanggapan Anda atas permintaan itu? "Saya bilang silakan. Sudah saya jawab bahwa kita setuju langkah ini supaya lebih profesional. Pokoknya prinsip kita bagaimana melancarkan penyelenggaraan pemilu," kata Gamawan.

Seperti diberitakan, persoalan itu bermula ketika Bawaslu mengadukan ke DKPP bahwa Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Disebutkan penyelenggaraan sejumlah tahapan dilakukan di luar jadwal.

Tahapan-tahapan itu dimulai dari pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dengan cara bertingkat atau berjenjang, pemberitahuan ketidaklolosan 12 partai politik tahapan pendaftaran dan tanpa keputusan, penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi, hingga pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com