Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Bingung Keputusan DKPP

Kompas.com - 28/11/2012, 23:03 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku bingung dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada jajaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

"Setahu saya, yang jadi kewenangan DKPP itu kode etik terkait Komisioner KPU. Kalau sekjen (sekretaris jenderal), itu PNS. Saya juga enggak ngerti apakah putusan sampai ke sekjen," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Hal itu dikatakan Gamawan ketika dimintai tanggapan keputusan DKPP bahwa jajaran Setjen KPU melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

DKPP meminta Komisioner KPU menjatuhkan sanksi kepada Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wakil Sekjen Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Setjen KPU Nanik Suwarti, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU Teuku Saiful Bahri Johan. Mereka diminta diganti.

Menurut Gamawan, Komisioner KPU sebaiknya membicarakan ulang dengan DKPP mengenai keputusan itu. Kementerian Dalam Negeri tidak akan mencampuri. Gamawan akan menunggu hasilnya untuk mengambil langkah selanjutnya.

Gamawan menambahkan, dia sudah berbicara dengan Sekjen KPU. Suripto mengaku bersedia berhenti kapan saja, apalagi dia akan pensiun pada Februari 2013. Gamawan juga sudah berbicara dengan Komisioner KPU.

"Komisioner siap mengirimkan nama (pengganti) ke Kemendagri, memulangkan beberapa orang yang dianggap tidak pas di situ (KPU). Saya terima, silakan. Terus dia (Komisioner KPU) buat surat lagi untuk ganti sekjen secara terbuka. Jadi, akan diumumkan siapa yang berminat dari eselon I di mana pun. Jadi, akan ada seleksi terbuka," kata Gamawan.

Bagaimana tanggapan Anda atas permintaan itu? "Saya bilang silakan. Sudah saya jawab bahwa kita setuju langkah ini supaya lebih profesional. Pokoknya prinsip kita bagaimana melancarkan penyelenggaraan pemilu," kata Gamawan.

Seperti diberitakan, persoalan itu bermula ketika Bawaslu mengadukan ke DKPP bahwa Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Disebutkan penyelenggaraan sejumlah tahapan dilakukan di luar jadwal.

Tahapan-tahapan itu dimulai dari pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dengan cara bertingkat atau berjenjang, pemberitahuan ketidaklolosan 12 partai politik tahapan pendaftaran dan tanpa keputusan, penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi, hingga pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com