JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Tohadi meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan tegas pada tujuh komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, dalam sidang kode etik DKPP, komisioner diketahui banyak melanggar undang-undang pemilu.
"DKPP kiranya bisa objektif dan tegas dalam mengambil keputusan. Ini demi kepercayaan masyarakat terhadap pemilu. Kalau melihat fakta persidangan, komisioner sangat layak diberhentikan dan diganti," kata Tohadi di Jakarta, Senin (26/11/2012).
Tohadi memaparkan, sidang kode etik terakhir jelas menyebutkan KPU melanggar undang-undang, bukan etika. Menurutnya, Bappenas tegas mengatakan, KPU tidak boleh menggunakan dana hibah asing secara langsung. Faktanya, KPU telah menggunakan dana dari Australia melalui Ausaid.
"Penggunaan dana ini melalui IFES. Ini digunakan secara langsung dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Celakanya mereka ikut melakukan verifikasi langsung di Hotel Borobudur," tambahnya.
Hal itu, lanjutnya, diperkuat kesaksian dari Kepala Biro Hukum KPU Nanik Suwarti. Komisioner KPU, terangnya, mengajak IFES dalam tahap verifikasi administrasi. Padahal, sesuai peraturan yang boleh memasuki ruang verifikasi hanya petugas verifikator dan komisioner.
"IFES diperintahkan Komisioner (Hadar Navis Gumay) mengambil alih pekerjaan tim verifikator yang sebelumnya berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab kepala biro hukum. Untuk melakukan verifikasi, luar biasa IFES sampai dilibatkan langsung. Ini melanggar UU, ini pelanggaran berat dan serius," tandasnya.
Sementara itu, DKPP akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik pada Selasa (26/11/2012) esok. Perkara tersebut diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Direktur SIGMA Said Salahuddin. Kedua pemohon menilai ada dugaan pelanggaran kode etik pada tahap administrasi verifikasi parpol. Pelanggaran itu diduga dilakukan oleh tujuh komisioner KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.