Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Century Jangan Direduksi Hanya pada Boediono

Kompas.com - 26/11/2012, 17:23 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persoalan kasus dana talangan Bank Century diminta tidak direduksi dengan mengarahkan pertanggungjawaban hanya kepada mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono. Pasalnya, perkara Century sangat besar dan banyak pihak yang diduga terlibat.

"Jangan direduksi hanya di Wapres. Kasus Century ini luar biasa," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin saat diskusi di Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2012).

Hal itu dikatakan Lukman menyikapi wacana penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh para politisi DPR terkait dugaan keterlibatan Boediono dalam tindak pidana korupsi dana talangan Bank Century.

Lukman tak mau berpendapat apakah HMP itu sebaiknya digunakan saat ini atau tidak. Hanya saja, menurut dia, KPK harus terus mendalami kasus Century untuk mencari bukti keterlibatan pihak lain.

Jika nantinya KPK memiliki cukup bukti bahwa Boediono dapat dimintai pertanggungjawaban, kata Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan itu,  harus diselesaikan terlebih dulu melalui mekanisme HMP. Pendapat DPR itu lalu diperiksa, diadili, dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi.

Namun, jika DPR berpendapat HMP sebaiknya digunakan tanpa menunggu proses di KPK, HMP bisa maju dengan dasar pendapat DPR. "Yang penting DPR punya pendapat yang kuat. HMP masih terbuka meskipun peluangnya tidak tahu seperti apa. Nanti di paripurna bisa dilihat," kata Lukman.

Seperti diberitakan, wacana HMP itu muncul setelah KPK menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam perkara Century. Dua orang dari pihak BI dimintai pertanggungjawaban. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya.

Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas Century DPR beralasan, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab dengan mengacu pada keputusan Pansus Bank Century DPR. Ada pula yang berpendapat menunggu proses di KPK lantaran saat ini penyidikan baru dimulai.

Baca juga:
Soal Century, Politisi Jangan Hanya Cari Panggung Politik
Anas: Hak Menyatakan Pendapat Tidak Ada Urgensinya
KPK Harus Temukan Motif Pemberian FPJP Bank Century
Politisasi Century Berakhir Antiklimaks di Senayan?
Lima Bola Liar Skandal Century

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

    Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

    Nasional
    KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

    KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

    Nasional
    KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

    KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

    Nasional
    Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

    Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

    Nasional
    'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

    "Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

    Nasional
    PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

    PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

    Nasional
    Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

    Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

    Nasional
    SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

    SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

    Nasional
    Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

    Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

    Nasional
    Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

    Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

    Nasional
    Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

    Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

    Nasional
    Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

    Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

    Nasional
    SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

    SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

    Nasional
    Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

    Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

    Nasional
    Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

    Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com