JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tahanan terpidana kasus penyelundupan dan penjualan manusia Musaev Samir (36) telah habis pada Sabtu (24/11/2012) lalu. Warga negara Uzbekistan itu dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan 5 bulan 15 hari atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selepas dari tahanan, Musaev diserahkan ke bagian Imigrasi. Musaev akan dipindahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri untuk menunggu proses ekstradisi.
"Jadi dia bebas. Sekarang dari Imigrasi akan diambil Dirpidum Bareskrim untuk lakukan ekstradisi," ujar Perwira urusan bagian Kejahatan Internasional Interpol Indonesia Iptu Yudhi K Seroja saat dihubungi, Senin (26/11/2012).
Yudhi menjelaskan, Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Uzbekistan. Selama menunggu proses ekstradisinya, Musaev akan menjalani masa tahanan selama 30 hari di Bareskrim. Musaev pun diperkirakan tiba di Bareskrim pukul 15.00.
"Proses ekstradisinya menunggu keputusan Presiden berapa lama, karena kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Uzbek," terangnya.
Sebelumnya, Musaev ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus penculikan seorang disc jockey (DJ) asal Ukraina, Nadiya Dobosh (20), yang bekerja di Jakarta. Setelah diperiksa, Musaev ternyata merupakan buron Interpol. Ia masuk dalam sindikat penyelundupan dan penjualan manusia. Red notice dikeluarkan oleh Interpol pada tanggal 21 Agutus 2009 atas permintaan kepolisian Uzbekistan.
Red notice ini kemudian disiarkan ke 190 negara yang masuk dalam Interpol. Pelarian Musaev berakhir di Indonesia saat penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuknya pada Senin (11/6/2012) pukul 02.30 di Cibubur Residence, Jakarta Timur. Musaev ditangkap polisi setelah menculik, menyekap, dan menganiaya mantan pacarnya, Nadia Dobosh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.