Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum

Kompas.com - 20/11/2012, 23:43 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, yang kini Wakil Presiden (Wapres) sebagai warga negara yang kebal hukum. Pasalnya, KPK hanya menetapkan dua mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadrijah dan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara pada kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century.

"Sementara, KPK tidak berani menetapkan Boediono sebagai tersangka. Padahal, Boediono yang memerintahkan Siti Fadrijah untuk membuat disposisi menyelamatkan Bank Century meskipun bank tersebut seharusnya dilikuidasi," kata mantan anggota Pansus Bank Century DPR, M Misbakhun di Jakarta, Selasa (20/11/2012) malam.

Menurut Misbakhun, sangat mengherankan kalau KPK hanya menetapkan dua orang saja sebagai tersangka dalam kasus Century ketika ditingkatkan menjadi penyidikan terkait dalam pelanggaran pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Aneh jika Boediono bisa lolos dari daftar tersangka KPK karena Boediono saat itu menjadi Gubernur BI punya peran yang dominan dalam pencairan FPJP yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum," tambahnya.

Misbakhun menyatakan, peran Boediono terlihat dalam Surat Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, yaitu rasio kecukupan (CAR) Bank Century per 31 Oktober 2008 hanya -3,53 atau tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Namun, dengan PBI No. 14/PBI/2008 tanggal 14 November persyaratan CAR diubah dan hanya bernilai positif sehingga akhirnya mendapat FPJP.

Juga Akte Notaris No.176 tanggal 14 November 2008 dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawang SH, FPJP tahap pertama sebesar Rp502,72 miliar dicairkan tanggal 14 Novemberi2008 pukul 20.4 3WIB didasarkan surat kuasa Gubernur BI saat itu Boediono Nomor 10/68/Sr.Ka/GBI tanggal 14 November 2008.

Pencairan itu melanggar hukum karena uang dikucurkan lebih dahulu dan akte notarisnya baru ditandatangani pihak Bank Century tanggal 15 November 2008 pukul 02.00 WIB. "Dengan pelanggaran hukum tersebut sebenarnya KPK layak memasukkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Tetapi, aneh akhirnya Boediono tidak dimasukan sebagai tersangka," jelas Misbakhun lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com