Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gelar Perkara Century Hari Ini

Kompas.com - 19/11/2012, 07:54 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara atau ekspose penyelidikan bail out Bank Century, Senin (19/11/2012).

Gelar perkara tersebut akan menentukan apakah sudah cukup bukti bagi KPK untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau belum.

"Senin, kita akan lihat bagaimana pengumpulan informasi dan data, apakah sudah bisa ditentukan kasus ini naik ke tahap penyidikan atau belum. Sampai hari ini, belum ada tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, beberapa hari lalu.

Johan mengatakan, gelar perkara ini bukan yang pertama. Sebelumnya, jajaran pimpinan, deputi, direktur, maupun penyelidik KPK telah beberapa kali melakukan gelar perkara Century. Dalam proses tersebut akan dilaporkan sejauh mana perkembangan penyelidikan bail out atau dana talangan ke Bank Century.

Menurut Johan, sejauh ini KPK sudah mengumpulkan data dan informasi terkait, baik pendapat dari para pakar maupun dari keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan. KPK sudah meminta keterangan sekitar 96 orang.

Yang dimintai keterangan dalam penyelidikan Century meliputi 31 orang dari Bank Indonesia, 39 orang dari Bank Century, 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dua orang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seorang dari Badan Pengawas Pasar Modal, dan 12 orang lain yang terkait dengan kasus ini.

"Proses Century di KPK jalan terus, tidak benar disebut didiamkan. Tentu data-data informasi, baik dari keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan maupun bukti terus dikumpulkan," kata Johan.

Rencananya, lanjut Johan, pimpinan KPK akan bertemu dengan tim pengawas Bank Century di DPR pada Selasa (20/11/2012). Johan juga membantah kabar yang menyebutkan kalau KPK sebenarnya sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus Century.

"KPK belum menetapkan seorang tersangka. Baru akan dilakukan gelar perkara Senin nanti," katanya.

Indikasi korupsi ditemukan

Berdasarkan pemberitaan Kompas, KPK telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan ke Bank Century.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Direktorat Penyelidikan KPK telah mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian dana talangan ke Bank Century sampai level analisis komprehensif dan menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga merupakan tipikor.

Busyro mengatakan, tidak lama lagi kasus pemberian dana talangan Bank Century akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kejanggalan

Adapun kejanggalan yang ditemukan KPK dalam pemberian dana talangan Bank Century antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI).

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

    Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

    [POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

    Nasional
    Sejarah Hari Buku Nasional

    Sejarah Hari Buku Nasional

    Nasional
    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    Nasional
    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    Nasional
    Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

    Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

    Nasional
    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Nasional
    Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

    Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

    Nasional
    Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

    Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

    Nasional
    Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

    Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

    Nasional
    PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

    PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

    Nasional
    Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

    Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

    Nasional
    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Nasional
    Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

    Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com