Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gelar Perkara Century Hari Ini

Kompas.com - 19/11/2012, 07:54 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara atau ekspose penyelidikan bail out Bank Century, Senin (19/11/2012).

Gelar perkara tersebut akan menentukan apakah sudah cukup bukti bagi KPK untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau belum.

"Senin, kita akan lihat bagaimana pengumpulan informasi dan data, apakah sudah bisa ditentukan kasus ini naik ke tahap penyidikan atau belum. Sampai hari ini, belum ada tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, beberapa hari lalu.

Johan mengatakan, gelar perkara ini bukan yang pertama. Sebelumnya, jajaran pimpinan, deputi, direktur, maupun penyelidik KPK telah beberapa kali melakukan gelar perkara Century. Dalam proses tersebut akan dilaporkan sejauh mana perkembangan penyelidikan bail out atau dana talangan ke Bank Century.

Menurut Johan, sejauh ini KPK sudah mengumpulkan data dan informasi terkait, baik pendapat dari para pakar maupun dari keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan. KPK sudah meminta keterangan sekitar 96 orang.

Yang dimintai keterangan dalam penyelidikan Century meliputi 31 orang dari Bank Indonesia, 39 orang dari Bank Century, 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dua orang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seorang dari Badan Pengawas Pasar Modal, dan 12 orang lain yang terkait dengan kasus ini.

"Proses Century di KPK jalan terus, tidak benar disebut didiamkan. Tentu data-data informasi, baik dari keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan maupun bukti terus dikumpulkan," kata Johan.

Rencananya, lanjut Johan, pimpinan KPK akan bertemu dengan tim pengawas Bank Century di DPR pada Selasa (20/11/2012). Johan juga membantah kabar yang menyebutkan kalau KPK sebenarnya sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus Century.

"KPK belum menetapkan seorang tersangka. Baru akan dilakukan gelar perkara Senin nanti," katanya.

Indikasi korupsi ditemukan

Berdasarkan pemberitaan Kompas, KPK telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan ke Bank Century.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Direktorat Penyelidikan KPK telah mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian dana talangan ke Bank Century sampai level analisis komprehensif dan menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga merupakan tipikor.

Busyro mengatakan, tidak lama lagi kasus pemberian dana talangan Bank Century akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kejanggalan

Adapun kejanggalan yang ditemukan KPK dalam pemberian dana talangan Bank Century antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI).

Dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, BI dinilai tidak tegas dan tidak berhati-hati dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.

BI juga tidak bertindak tegas dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008. Contohnya, BI tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modalnya telah negatif 132,5 persen.

BI juga memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa neto sebesar 50 persen atau Rp 11 miliar, dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran batas minimum pemberian kredit.

Busyro mengatakan, salah satu hasil kajian KPK, dan diduga ada unsur tipikor, adalah pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP). BI diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP. Saat itu, CAR Bank Century negatif 3,53 persen.

Hal ini dinilai melanggar ketentuan PBI Nomor 10/30/PBI/2008. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang dijanjikan hanya sebesar 83 persen sehingga melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.

Dugaan tipikor lainnya adalah penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan. BI patut diduga tidak memberikan informasi sepenuhnya, lengkap, dan mutakhir saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025

    Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025

    Nasional
    Nasdem Ingin Bangun Koalisi Strategis di Pilkada Jabar, Sudah Komunikasi ke PKS hingga Gerindra

    Nasdem Ingin Bangun Koalisi Strategis di Pilkada Jabar, Sudah Komunikasi ke PKS hingga Gerindra

    Nasional
    TNI Siapkan RSPAD dan RS Soedirman untuk Rawat 1.000 Warga Palestina

    TNI Siapkan RSPAD dan RS Soedirman untuk Rawat 1.000 Warga Palestina

    Nasional
    Jokowi dan Kaesang Tonton Langsung Laga Indonesia Vs Irak di GBK

    Jokowi dan Kaesang Tonton Langsung Laga Indonesia Vs Irak di GBK

    Nasional
    Jokowi Tugaskan Prabowo Hadiri KTT Bahas Isu Gaza di Yordania

    Jokowi Tugaskan Prabowo Hadiri KTT Bahas Isu Gaza di Yordania

    Nasional
    PBNU Sudah Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Wong Kami Butuh...

    PBNU Sudah Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Wong Kami Butuh...

    Nasional
    SYL Tunggak Biaya Perjalanan ke Spanyol Rp 1 Miliar, Pemilik Travel Curhat ke Hakim Bingung Menagihnya

    SYL Tunggak Biaya Perjalanan ke Spanyol Rp 1 Miliar, Pemilik Travel Curhat ke Hakim Bingung Menagihnya

    Nasional
    KPK Masih Koordinasi dengan MA Terkait Pemulihan Aset Negara di Kasus Lukas Enembe

    KPK Masih Koordinasi dengan MA Terkait Pemulihan Aset Negara di Kasus Lukas Enembe

    Nasional
    Mendagri: Klaim China Jadi Masalah, Posisi Militer Diperkuat di LCS

    Mendagri: Klaim China Jadi Masalah, Posisi Militer Diperkuat di LCS

    Nasional
    Prihatin Hukum Disetir Kepentingan, Mahfud MD: Nanti Kan Nabrak Sendiri

    Prihatin Hukum Disetir Kepentingan, Mahfud MD: Nanti Kan Nabrak Sendiri

    Nasional
    Jaga Keselamatan Jemaah Haji, Pemerintah Terapkan Murur di Muzdalifah

    Jaga Keselamatan Jemaah Haji, Pemerintah Terapkan Murur di Muzdalifah

    Nasional
    Saudi Kantongi Data Investigasi Penjual Paket Haji dengan Visa Nonhaji

    Saudi Kantongi Data Investigasi Penjual Paket Haji dengan Visa Nonhaji

    Nasional
    Respons Putusan MA, Pakar Sebut Aturan Kepemiluan Tak Boleh Diubah Jelang Pemilu

    Respons Putusan MA, Pakar Sebut Aturan Kepemiluan Tak Boleh Diubah Jelang Pemilu

    Nasional
    Ditanya Soal Lirik Kaesang di Pilkada Jakarta, Nasdem: DKI Punya Basis Perlawanan

    Ditanya Soal Lirik Kaesang di Pilkada Jakarta, Nasdem: DKI Punya Basis Perlawanan

    Nasional
    Ketum PBNU Sebut Jokowi Sudah Janjikan Konsesi Tambang sejak 2021

    Ketum PBNU Sebut Jokowi Sudah Janjikan Konsesi Tambang sejak 2021

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com